Inilah Persyaratan Agar Bisa Bekerja di Proyek JTB

persyaratan calon naker JTB
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro – Proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi fasilitas pemrosesan gas (Engineering, Procurement and Constructions – Gas Processing Facility/ EPC-GPF), Jambaran – Tiung Biru (JTB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, baru disosialisasikan hari ini, Senin (18/12/2017). Namun pemenang tender EPC-GPF JTB, Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind) – Japan Gas Corporation (JGC) - Japan Gas Corporation Indonesia (JGJI), telah menentukan persyaratan bagi calon tenaga kerja (Naker) lokal agar bisa terlibat di proyek tersebut.
Ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon naker EPC GPF JTB. Untuk persyaratan umum yakni domisili KTP sesuai atau berada di daerah alokasi tenaga kerja, dan berusia antara 18 tahun sampai 55 tahun.
“Jangan sampai masih berusia sekolah ikut bekerja,” kata Business Manager of JTB Project PT Rekind, Tjetjep Nirwan Mustofa saat menyampaikan paparan dalam sosialisasi rencana pengembangan proyek gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB) di Ruang Angling Dharma Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (18/12/2017).
Persyaratan umum lainnya adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memiliki surat pencari kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, dan tidak sedang bekerja di perusahaan manapun.
“Juga harus terdaftar dalam data base. Karena perekrutan nanti melalui satu pintu yakni Disperinaker,” tegas Tjetjep.
Sedangkan persyaratan khusus untuk pekerjaan semi skill dan skill yakni memiliki pengalaman kerja sesuai bidangnya minimal satu tahun.
“Untuk pekerjaan skill harus memiliki sertifikat sesuai keahlihan,” ucapnya.
Proyek EPC GPF ini akan berlangsung selama 36 bulan. Untuk tahun pertama 2018, kebutuhan naker sebanyak 1.733 orang yang akan dimulai pada April. Kebutuhan naker ini dibagi dalam tiga kelompok yakni lokal, lokal dan nasional, dan nasional.
“Selama konstruksi berlangsung tenaga kerja yang terlibat diperkirakan mencapai 6000 orang,” pungkas Tjetjep.
Bupati Bojonegoro, Suyoto berharap agar rekrutmen tenaga kerja dan peluang bisnis disampaikan secara transparan. Hal ini untuk menghindari terjadinya gejolak sosial masyarakat yang dapat menghambat kelancaran proyek JTB.
“Apalagi kita sudah punya Perda Konten Lokal. Itu harus dilaksanakan KKKS dan kontraktornya,” pesan bupati dua periode yang akrab disapa Kang Yoto itu.(suko)
BERITA TERKAIT
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter
Lasuri : Ada Regulasi yang Mengatur Pasar Kota Bojonegoro
Jadi Rantai Pasok Komponen Kendaraan Listrik Global
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti