Tolak Dana Abadi Migas

bupati Suyoto
SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro - Gagasan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, membentuk dana abadi dari beberapa pendapatan daerah termasuk dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Bahkan, penolakan dana abadi migas ini menjadi topik utama di akun facebook milik Rido Mediagroup.
Secara langsung, Rido, menegaskan, gagasan dana abadi migas ini sama saja dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan cara yang halus.
"Dana abadi migas ini sama saja menyimpan uang rakyat demi kepentingan orang-orang tertentu. Padahal, masih banyak yang bisa dilakukan dengan dana tersebut," ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (9/6/2016).
Misalnya, dari 28 kecamatan, masih banyak infrastruktur jalan yang butuh perbaikan. Selain jalan yang belum di aspal, juga jalan berlubang yang membahayakan.
"Bupati jangan asal membuat aturan, APBD harusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dan bermanfaat. Bukan disimpan dan tidak jelas penggunaannya," tukasnya.
Rido menegaskan, akan terus melakukan penolakan terhadap Raperda dana abadi migas. Selain dinilai tidak tepat sasaran, juga sebagai cara halus merampok uang rakyat.
"Programnya yang dijanjikan itu selesaikan dulu, buktikan kalau sudah bisa mengentas kemiskinan. Embung saja sampai sekarang belum ada seribu," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Suyoto menyatakan, dana abadi akan jalan terus, bahkan Menteri Keuangan sudah menyetujui.
Dana abadi migas dibentuk karena sejak awal, Pemkab berpikir kebutuhan Bojonegoro tidak akan pernah tercukupi, namun dana migas harus disisihkan karena juga menjadi hak anak cucu.
"Kita tidak boleh egois," tegas Kang Yoto sapaan akrab Suyoto.
Seperti diketahui, saat ini Pemkab Bojonegoro masih melakukan penyempurnaan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi migas.
Pengelolaan dana abadi migas itu diharapkan dapat memberi keuntungan bagi daerah sekaligus dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang. Penyempurnaan naskah akademik itu dibantu oleh NRGI (Natural Resources Government International), dan World Bank.
Dalam penyimpanan dana abadi migas ini ada beberapa pilihan, diantaranya, pengelolaan dana abadi migas dilakukan oleh bendahara umum daerah (BUD), dikelola oleh badan layanan umum daerah (BLUD) atau dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
Kajian tersebut, misalnya apakah disimpan di deposito, obligasi, atau trust fund. Namun, penyimpanan dana abadi migas lebih pada deposito karena dianggap lebih aman dan ada kepastian. (Rien)
BERITA TERKAIT
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati