Pertanyakan Regulasi Dana Abadi Migas

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro –  Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan dana abadi yang akan dilaksanakan Pemkab setempat.

Hal ini disampaikan pada saat rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi dalam Rancangan APBD 2016, Jumat (9/10/2015).

Sekretaris Fraksi PDI-P, Doni Bayu Setyawan, mempertanyakan apa dasar hukum dana abadi tersebut. Seharusnya, ada jawaban terlebih dulu karena tidak akan bisa melaksanakan sebuah kebijakan tanpa ada payung hukum yang kuat.

“Apalagi ini berkaitan langsung dengan kebijakan penganggaran daerah,” tegas Doni.

Selain itu, PDI-P juga mempertanyakan bagaimana pola atau konsep pengelolaan dana abadi tersebut. Berupa penyimpanan melalui penyertaan saham investasi, deposito, yankee, obligasi atau lainnya.

“Kemudian siapa pihak yang akan mengelolanya, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, BUMD ataukah siapa,” tandasnya.

Seperti diketahui, tujuan gagasan membentuk Dana Abadi Migas dari Pemkab Bojonegoro adalah estimasi pendapatan Migas yang cukup besar baik Partisipating Interest (PI) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dana yang besar tersebut tidak langsung dihabiskan. Tapi disimpan sebagian untuk generasi mendatang, usai kandungan migas menurun dan habis. (Rien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *