Pengembangan Sukowati Mengacu Dua Regulasi

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban berdalih kebutuhan lahan untuk pengembangan Well Pad C mengacu undang-undang No. 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Itu ada regulasinya mas,” ujar Field Admint Superintendant JOB P-PEJ, Hananto Aji.

Pernyataan yang disampaikan Hananto Aji ini untuk menyikapi sulitnya pembebasan lahan untuk pengembangan sumur sukowati yang harganya diluar budget.Tidak hanya itu, regulasi lain yang menurut Hananto sebagai penjelasan adalah Instruksi presiden (inpres) No 2 tahun 2012 tentang percepatan produksi Minyak dan Gas (migas) nasional dalam mendukung target produksi minyak sebesar 1,2 juta barel per hari (bph).

“Kemudian Inpres itu merupakan penjelasnya,” imbuh Hananto saat dihubungi Suarabanyuurip.com

Kendati demikian, sejauh ini JOBP-PEJ mengaku belum bisa mengambil langkah strategis yang akan dilakukan untuk permasalahan lahan pengembangan sumur sukowati.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengembangan migas Sukowati terancam dibatalkan karena beberapa persoalan. Terutama mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDRTK) yang belum kunjung ada kepastian penyelesaiannya, dan pembebasan lahan. Saat ini, jumlah produksi migas sukowati hanya menghasilkan 1500 ribu barel/hari yaitu sumur di Pad A dan Pad B. (roz/suko)

Baca Juga :   Pasokan Minyak Blok Cepu Berubah

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *