Polres Sarankan Lapor ke Pengadilan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Polres Bojonegoro menyaran agar kasus penyerebotan lahan proyek migas Blok Cepu di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Karena masalah tersebut masuk dalam ranah Perdata, bukan pidana.

Saran itu menyusul Bambang Darianto melaporkan Siti Maskhurotin atas tuduhan melakukan penyeborotan lahan miliknya seluas 1600 meter persegi pada 2011 silam. Sedangkan Bambang melaporkan masalah tersebut ke Polres  pada 31 Mei 2012 lalu.

Kepala Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Joes Indra Lana membenarkan laporan penyerobotan lahan yang terjual kepada Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas Blok Cepu, di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, atas nama Bambang Darianto.

“Namun karena masalah ini masuk perdata saya sarankan kepada pelapor untuk membawanya ke Pengadilan,” ungkap Joes Indra Lana kepada www.suarabanyuurip.com.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna ketika dikonfirmasi perihal laporan tersebut mengaku, belum menerima berkas pengaduan dari Bambang Dariyanto terkait gugatan tersebut baik kepada Siti Maskhurotin ataupun Mobil Cepu Limited.

Baca Juga :   Sarankan PP Libatkan Warga Dolokgede

“Belum ada laporan apapun terkait penyerobotan lahan atas nama Bambang Dariyanto dari Desa Mojodelik,” tegas Nyoman.

Dia menjelaskan, bila laporan itu sudah masuk sesuai prosesnya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu antara penggugat dan tergugat.

“Jika dalam mediasi itu tidak ada jalan keluar baru berlanjut ke proses  hukum,” terangnya.

Hal ini berbeda dari statemen Bambang pada Senin (04/06/2012) lalu ketika dikonfirmasi dihalaman Pemkab Bojonegoro yang menyatakan telah menunjuk Penasehat Hukum dan menyusun konsep untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi (FKM) Sapu Lidi, Imam Suhadak, yang juga memiliki hak dan menjadi fasilitator atas tanah tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek di telepon genggamnya belum memberikan tanggapan.

 Sempat pada Senin (04/06/2012) lalu pihak Bambang Dariyanto menemui Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto dan mengaku melaporkan masalah tersebut kepada pihak Kepolisian. Namun hal itu dilakukan hanya sebatas konsultasi saja. (suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *