Takut Ditilang Pilih Hentikan Kendaraan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Adanya Operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, membuat sopir dump truk pengakut tanah uruk ketakutan. Mereka lebih memilih menghentikan kendaraannya.

Akibatnya, jalan utama Bojonegoro-Cepu sepanjang sekitar 10 kilo meter mulai Jalan MT Hariyono – Desa Ngujo terpaksa menjadi tempat parkir sementara dump truk. Truk tersebut bermuatan penuh tanah uruk yang tertutup terpal. Untuk menanti operasi selesai, para sopir serta keneknya istirahat di warung terdekat.

“Iya mbak, sambil leyeh leyeh  menunggu informasi dari rekan sopir, karena ada operasi di Desa Ngujo sana,”ujar Yudi salah satu sopir truck asal Tuban ini.

Pemuda yang masih berumur 27 tahun ini mengaku bahwa truk yang dikendarainya mengangkut batu apung dari wilayah Rengel dan sebagai kebutuhan proyek migas di Gayam. Sedangkan truck-truck yang parkir dibelakangnya beda muatan. Ada  pasir,batu atau tanah lempung.

Saat disinggung alasan mereka menghindari operasi, dirinya enggan menjawab. Namun yang jelas hanya mengikuti perintah dari seniornya yang sedang dalam pemeriksaan petugas di Desa Ngujo saat operasi berlangsung.

Baca Juga :   Berharap Ada Antisipasi Dampak Flare Banyuurip

“ Wah, saya ndak tau sampai kapan berhenti disini,menunggu perintah langsung berangkat lagi. Saya hanya buruh tidak berani membantah,”ungkapnya.  

Sementara itu,Kabid Operasi Dishub Bojonegoro, Welly Fitrama, mengaku karena keterbatasan personil pihaknya belum bisa mengkroscek truck truck yang ngetem pada saat operasi berlangsung. Namun ia sangat mensayangkan masih banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh para kontraktor yang mengangkut muatan material untuk proyek migas.

“ Pada operasi yang kesekian kali ini ternyata tidak ada kesadaran sama sekali dari pihak kontraktor. Kami akan melakukan tilang dan mengkroscek darimana saja kendaraan kendaraan tersebut berasal lalu, untuk kemudian mengambil tindakan tegas kontraktor yang ternyata melanggar Andalalin,” tegasnya saat dikonformasi SuaraBanyuurip.com.

Dijelaskan, dalam operasi gabungan ini, sebanyak 43  kendaraan dump truck dan truck yang melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dengan rincian sebanyak 39 kendaraan melebihi dimensi muatan dan 4 lainnya tidak memiliki ijin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

“ Kami akan terus melakukan operasi ini demi  terciptanya suasana kondusif dan berharap adanya kesadaran dari para pemilik truck dan pelaksananya agar mamatuhi kesepakatan yang telah dibuat,” harap Welly, sapaan akrabnya.

Baca Juga :   Pengeboran Minyak Dibawah Alun Alun Bojonegoro Diperkirakan Mulai Tahun Depan

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *