Sebut Sumur Migas Kolibri Belum Kantongi Izin PBG

Lokasi Sumur Migas Kolibri di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Sukowati, ditengarai belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk sumur minyak dan gas bumi (migas) Kolibri KOL-001 yang berlokasi di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menyebut, bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola Sumur Migas Kolibri KOL-001, belum mengajukan PBG.
"Belum ada pengajuan PBG dari PEP Sukowati untuk Sumur Migas Kolibri," kata Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (26/08/2022).
Dikonfirmasi mengenai izin PBG tersebut, Public Relation Staff Pertamina EP Sukowati Field, Eko Yudha Prawira mengatakan, bahwa saat ini izin PBG untuk Sumur Migas KOL-001 belum termasuk kedalam scope pekerjaan driling.
"Izin PBG dilaksanakan pasca pembangunan pada saat pembangunan fasilitas produksi dan existing terkait dengan kegiatan operasi," ujar Yudha.
Menanggapi pernyataan Pertamina EP Sukowati Field, Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjelaskan, bahwa selama dalam pelaksanaan pekerjaan drilling tanpa adanya atau pendirian bangunan gedung yang bersifat permanen hal itu memang bisa saja.
Tetapi Faisol menyarankan, lebih baiknya jika sudah terdapat gambar desain bangunan gedung sebagai fasilitas pendukung berdasarkan rencana pembangunan lebih baik di konsultasikan terlebih dahulu tentang PBG-nya. Sehingga sebelum bangunan gedung didirikan telah memiliki PBG dan kemudian baru dimohonkan SLF (Sertifikat Laik Fungsinya).
"Serta mendapatkan SLF sama halnya dengan permohonan PBG," jelasnya.
Untuk bangunan gedung baru, lanjut Faisol, SLF diterbitkan berdasarkan proses inspeksi oleh penilik atau pemeriksa bangunan saat proses konstruksi sedang berlangsung. SLF tersebut pada dasarnya memiliki masa waktu, untuk rumah tinggal tunggal dan deret harus diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun. Sementara untuk bangunan gedung lainnya, SLF diperpanjang 5 tahun sekali.
Perpanjangan SLF didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. Untuk Bangunan gedung eksisting, SLF diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Pengkaji Teknis, dalam hal ini oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.
"Setelah diperiksa, akan dikeluarkan surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis sebagai dasar SLF dapat diterbitkan," tegasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi
Telan Biaya Rp 2,9 Miliar, Jalan Cor Wonocolo - Kawengan Baru Setahun Sudah Rusak
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SLTA Hingga S1, Formasi Ini yang Dibutuhkan
Fenomena Long Weekend: 593.130 Penumpang Padati Kereta Api Indonesia
Cor Beton Tumpah di Jalan, Bahayakan Keselamatan Pengendara
Sering Derita Kerugian Tanam Padi, Petani Blok Cepu Beralih Kelola Jambu Kristal
Pengeboran Sumur Pengembangan Meningkat, Produksi Minyak Nasional Naik
Lima Penyakit yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji Indonesia
Menteri Anas : Transformasi Digital Akan Membawa Digital Pemerintah Lebih Baik
FSO Ardjuna Sakti: Perjalanan Panjang Kapal yang Kini Tak Lagi Milik Negara
Kecepatan KA Melintas di Bojonegoro Kini Capai 105 Km/Jam, Warga Perlu Hati-hati
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah