Selain Pidana, Pertamina Akan Beri Sanksi Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Petugas SPBU sedang mengisi BBM.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Jakarta - Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan mengatakan, berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder untuk menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya," katanya sebagaimana dikutip dari laman Pertamina.com.
Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain sanksi pidana, kata dia, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.
"Yakni berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia. Setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi hingga Mei 2022 sudah mencapai 257.455 liter.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Apalagi, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke.
Untuk diketahui, Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com. Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi.(jk)
BERITA TERKAIT
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi
Cerita Adib Nurdiyanto Perades Mojodeso Raih Penghargaan Upakarti Nasional
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I untuk Daerah 3T
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter
Lasuri : Ada Regulasi yang Mengatur Pasar Kota Bojonegoro