Selain Pidana, Pertamina Akan Beri Sanksi Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Petugas SPBU sedang mengisi BBM.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Jakarta – Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan mengatakan, berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder untuk menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya,” katanya sebagaimana dikutip dari laman Pertamina.com.

Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain sanksi pidana, kata dia, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.

“Yakni berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia. Setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi hingga Mei 2022 sudah mencapai 257.455 liter.

Baca Juga :   Pertamina Sebut 60% Orang Kaya Konsumsi BBM Subsidi

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Apalagi, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” ujar Nicke.

Untuk diketahui, Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com. Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *