Proyek Migas Kolibri Belum Kantongi PBG, DPMPTSP Bojonegoro Jelaskan Landasan Hukum

user
Sasongko 27 Agustus 2022, 18:48 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menjelaskan landasan hukum mengenai pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal itu menanggapi pernyataan Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) Sukowati Field perihal belum dikantonginya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek Sumur Migas (Minyak dan Gas Bumi) Kolibri KOL-001 yang terletak di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Sekretaris DPMPTSP, Faisol Ahmadi menyampaikan landasan hukum terkait PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Yakni, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung”.

Sedangkan, mendasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, yaitu “Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus”.

Lokasi Pemboran Sumur Migas Kolibri di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
© 2022 suarabanyuurip.com/Dok SBU

Pada kondisi bangunan telah terbangun, dengan mendasarkan pada Pasal 262 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang pada pokoknya dalam hal bangunan Gedung yang telah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Maka proses permohonannya didahului dengan permohonan SLF terlebih dahulu atau dapat dilakukan secara bersamaan antara permohonan SLF dan PBG, serta dalam penerbitannya dapat dilakukan secara bersamaan antara PBG dengan SLF.

"Terkait dengan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam penyelenggaraan perizinannya di Kabupaten Bojonegoro telah diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan," kata Faisol kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (27/08/2022).

Namun demikian, lanjut mantan Kabag Hukum ini, guna menjamin adanya kelayakan bangunan gedung di Kabupaten Bojonegoro dari aspek keamanan atas bahaya kebakaran perlu adanya dasar penyelenggaraan perizinan PBG dan SLF dengan memedomani Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pengendalian Kebakaran Gedung.

Dimana dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Bojonegoro tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanan kebijakan pengendalian bahaya kebakaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung.

Tujuan peraturan disebutkan, yaitu mensinergikan kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan gedung; meminimalisir tingkat kejadian kebakaran; mengetahui sistem proteksi kebakaran yang ada dalam bangunan gedung.

"Dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengguna, pemilik dan pengelola gedung," tegas Faisol.

Mengenai belum dimilikinya PBG untuk Sumur Kolibri KOL-001, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pelaksana eksplorasi Sumur Kolibri melalui Public Relation Staff Pertamina EP Aset 4 Zona 11 Sukowati Field, Eko Yudha Prawira beralasan, bahwa saat ini izin PBG belum termasuk kedalam scope pekerjaan driling.

"Izin PBG dilaksanakan pasca pembangunan pada saat pembangunan fasilitas produksi dan existing terkait dengan kegiatan operasi," ujar Yudha.(fin)

Kredit

Bagikan