Ini Daftar Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu

Salah satu SPBU dipadati pembeli BBM subsidi.
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 3 September 2022 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia dan untuk mendukung daya beli masyarakat melalui pengalihan subsidi bahan bakar minyak yang tepat sasaran dalam bentuk bantuan langsung tunai dan bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah dilaksanakan Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 2022.
Selanjutnya dinyatakan dalam diktum kesatu, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan:
1. Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Minyak solar (gas oil) sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Diktum kedua menyatakan, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90 di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dalam diktum ketiga, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tersebut, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Terakhir, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Menteri ESDM mencabut dan dinyatakan tidak berlaku:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
2. Diktum Ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(suko)
BERITA TERKAIT
Aturan Penerapan Teknologi Migas Ramah Lingkungan Tunggu Persetujuan Presiden
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi
Cerita Adib Nurdiyanto Perades Mojodeso Raih Penghargaan Upakarti Nasional
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I untuk Daerah 3T
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter