Harga Gas JTB US$6,1 per MMBTU, Lebih Rendah dari Pasar Bebas

user
Sasongko 27 Oktober 2022, 17:12 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Harga gas bumi hasil produksi dari lapangan unitisasi gas Jambaran - Tiung Biru (JTB) ditetapkan dibandrol seharga US$6,1 per MMBTU (Million British Thermal Unit). Harga gas bumi yang lebih rendah dari pasar bebas tersebut merupakan bentuk andil sosial kepada para pelanggan.

General Manager (GM) Gas JTB Pertamina EP Cepu (PEPC), Ruby Mulyawan mengatakan, skema harga gas bumi yang diproduksi JTB telah ditetapkan pemerintah sebesar US$6,1 per MMBTU.

Harga itu dikatakan merupakan koreksi dari harga sebelum ada aturan yang disepakati yaitu sebesar US$6,7 per MMBTU yang dikurangi menjadi US$6,1. Dibandingkan dengan harga gas bumi di pasar global yang berada di level antara US$7 hingga US$9 per MMBTU, harga gas bumi JTB tentu lebih rendah.

"Itu arahan pemerintah. Meskipun harga gas bumi di pasar bebas mungkin lebih tinggi, tetapi Pemerintah Pusat mengharapkan penetapan gas JTB mempunyai andil sosial juga kepada para pelanggan yang ada," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, saat ditemui di GPF JTB Site, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskan, masa berlaku skema harga gas bumi ini akan berlangsung hanya dari 2022 sampai dengan tahun 2024. Setelah itu bisa saja kembali lagi ke harga US$6,7 atau negosiasinya nanti. Tetapi itu berarti tidak juga ada jaminan apakah hal itu akan berhenti 2024.

"Pemerintah tentu bisa mengambil kebijakan-kebijakan terkait dengan kebijakan masyarakat, industri, dan lain sebagainya," ujarnya.

Ditambahkan, bahwa JTB mempunyai kapasitas produksi penuh mencapai sebesar 192 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) yang ditargetkan bisa terealisasi pada akhir Desember 2022. Capaian puncak produksi tersebut diperkirakan akan bertahan hingga kontrak di wilayah kerja PEPC berakhir pada 2035.

Dari kapasitas produksi 192 MMSCFD, lanjut Ruby, sekira 170 MMSCFD gas bumi JTB telah terjual kepada PGN dan PLN. Sementara sisanya 20 MMSCFD masih menunggu persetujuan final dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

"Indikasinya, kemungkinan yang 20 MMSCFD ini bakal dikirim ke PKG (Petrokimia Gresik). Tapi belum ada persetujuan alokasinya. Jadi belum ada kontrak pembeliannya," pungkasnya.(fin)

Kredit

Bagikan