28 Kesepakatan Komersial Ditandatangani, Potensi Pendapatan US$ 2,3 Miliar

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto foto bersama usai penandatanganan 28 kesepakatan komersialisasi di acara The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022).
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Bali - Sebanyak 28 kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan gelaran The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), Jumat (25/11/2022) lalu. Potensi tambahan pendapatan dari kesepakatan tersebut mencapai US$ 2,3 Miliar.
Adapun kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK) yang merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara, serta 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG antara Penjual dan Pembeli.
Dari 28 perjanjian tersebut akan menghasilkan lifting minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari serta perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU). Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 11 tahun.
“Potensi penerimaan mencapai US$ 2,3 Miliar,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto usai menyaksikan penandatanganan.
Menurut Dwi, penandatanganan kontrak-kontrak ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN.
Sedangkan LPG dari Sumatera Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.
“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” katanya.
Kesepakatan tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. Dwi mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi minyak, gas bumi, dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.
Dwi menegaskan, komersialisasi migas, khususnya gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.
"Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri," tegasnya.
28 kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan gelaran The 3nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022).
© 2022 suarabanyuurip.com/Ist/skk migas
Namun demikian, Dwi mengungkapkan, tantangan tentang kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak Tahun 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 – 5 persen per tahun.
“Perlu ada terobosan dari seluruh pihak untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri,” ujar mantan Direktur Utama Pertamina ini.
Adapun kesepakatan yang ditandatangani antara lain ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi; PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel; amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang; MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia; HoA antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Nusantara Regas dan Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis, Nusantara Regas, Joko Heru Sutopo menjelaskan, HoA antara Pertamina dan Nusantara Regas merupakan perpanjangan perjanjian jual beli LNG, yang telah berlangsung selama 10 tahun sejak 2012. Kontrak penjualan tersebut menjadi milestone dalam memanfaatkan LNG untuk keperluan domestik, terutama sektor kelistrikan.
“Harapannya, ke depan lebih banyak pemanfaatan LNG ke domestik yang akan menggerakkan sektor ekonomi, memberikan keuntungan optimal bagi negara, sekaligus dalam rangka konversi bahan bakar minyak ke gas yang ramah lingkungan,” katanya.
General Manager Jadestone Energy (Lemang), Andi Iwan Uzamah berharap penandatanganan HoA dengan Pertamina Patra Niaga untuk penjualan LPG dari WK Lemang menjadi langkah awal dalam rangka pemenuhan kebutuhan LPG domestik.
Sementara itu, VP Marketing, Legal, dan Business Support, Husky CNOOC Madura Ltd, Wahyudin mengatakan, penandatangan HoA dengan PT Pertamina Gas Negara Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandakan kesuksesan HCML mendapatkan kepastian serapan gas bumi oleh Pembeli akhir. Menurutnya, kolaborasi antar stakeholder di industri migas menjadi kunci peningkatan pasokan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
“HCML berharap dapat terus berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan produksi migas nasional,” katanya.(suko)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura