Pertamina Tawarkan PI 10% Blok Rokan ke BUMD Riau

Pertamina Hulu Rokan (PHR) menawarkan PI 10% kepada BUMD Riau.
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Pekanbaru – Proses penawaran penyertaan modal (Partisipasi Interest/PI) di wilayah kerja (WK) Rokan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sesuai dengan ketentuan regulasi memasuki babak baru. Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama PT Riau Petroleum Rokan (RPR), selaku Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) melakukan penandatanganan perjanjian Confidentiality Agreement (CA) di Rumbai Pekanbaru, Rabu (29/11/2022) lalu.
Setelah penandatanganan tersebut RPR akan mulai melakukan uji tuntas (due diligence) melalui pembukaan akses data (Data Room).
Penandatangan CA dilakukan oleh Ferry Andriadi selaku Dirut RPR dan Feri Sri Wibowo selaku Executive Vice President Upstream Business PHR. Disaksikan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Ditjen Migas yang diwakili oleh Inspektur Migas, Asep Herman, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang diwakili Sekretaris Dinas, Ade Yudistira, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut yang diwakili Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison dan Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian.
Dalam alur proses penawaran PI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 37/2016, setelah melakukan uji tuntas dan akses data, RPR akan memiliki waktu selama 180 hari untuk mempelajari dan menyampaikan surat pernyataan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat penawaran PI Blok Rokan.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada ESDM dan SKK Migas yang telah memberikan kesempatan bagi Riau untuk mengajukan penawaran PI Blok Rokan.
“Keterlibatan BUMD melalui PI tidak saja semata-mata untuk memberi pendapatan bagi Riau, tapi juga memberi ruang bagi kami untuk terus belajar," ujar Edy.
Direktur Riau Petroleum, Husnul Kausarian, menilai bahwa Blok Rokan akan menjadi primadona sumber pendapatan daerah karena produksinya yang besar.
“Kami ditargetkan segera memberi deviden dari Blok Rokan untuk kesejahteraan rakyat Riau. Oleh karena itu Kami berharap proses PI dapat berjalan dengan lancar," tegas Husnul.
Sementara itu, Ditjen Migas, Asep Herman, mengatakan pihaknya bersyukur PHR telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM untuk membuka data.
"Dengan demikian proses PI dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya sesuai regulasi," sambungnya.
Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison mengatakan bahwa participating interes 10% di Blok Rokan salah satu penghasil migas terbesar nasional, memiliki makna penting bagi fase pengelolaan hulu migas untuk kepentingan nasional maupun daerah. Hal ini mengingat negara telah mengatur kebijakan bahwa daerah penghasil migas melalui BUMD diberi hak untuk terlibat dalam pengelolaan di Wilayah Kerja Migas melalui penyertaan sebesar maksimal 10% Interest, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 37/2016.
“Kita harapkan fase due diligence dan akses data dapat berjalan lancar, sehingga seluruh proses pengalihan Participating Interest 10% kepada BUMD Provinsi Riau di Blok Rokan dapat diakselerasi penyelesaiannya," ujar Yanin.
Executive Vice President Upstream Business PHR, Feri Sri Wibowo menyampaikan, terima kasih atas respon cepat BUMD dalam memberikan pernyataan minat dan kesanggupan atas penawaran PI di WK Rokan. PHR, lanjut dia, telah membuka akses data yang menyajikan informasi terkait WK Rokan yaitu antara lain potensi cadangan serta kapabilitas produksi WK Rokan, sehingga dapat dipergunakan oleh RPR untuk melakukan kajian.
“Dengan telah ditanda tanganinya CA dan dibukanya data WK Rokan, PHR berharap proses uji tuntas akan berlangsung dengan baik dan berlanjut ke proses berikutnya," ujar Feri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima suarabanyuurip.com, Jumat (2/12/2022).
Sesuai ketentuan Permen ESDM 37/2016 bahwa maksimal besaran yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN adalah 10% di suatu Wilayah Kerja yang telah memperoleh persetujuan rencana pengembangan *Plan of Development/PoD) yang pertama atau perpanjangan WK.
Keterlibatan daerah melalui kepemilikan PI di suatu WK diharapkan memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan bagi hasil kepada BUMD yang akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu juga memperkuat peran daerah dalam menjaga serta meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari suatu WK.(suko)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu