Terdaftar BPJS, Penambang Minyak Wonocolo Bekerja Keras Tanpa Cemas

Sumantak, panambang sumur minyak tua Wonocolo bisa beraktivitas tanpa cemas karena sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Sumantak kini berusia 62 tahun. Usianya tak muda lagi, namun laki-laki yang kesehariannya menjadi penambang minyak mentah sumur tua peninggalan Belanda di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini seakan tak pernah surut semangat. Hujan akhir November, tak lantas membuatnya berhenti beraktivitas. Ia terus saja menambang minyak mentah.
Di kawasan perbukitan Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan ini memang sudah lama dikenal sebagai ladang minyak. Sumur tua peninggalan zaman Belanda sudah berumur sekitar 150 tahun lebih. Bahkan minyaknya tak pernah habis dieksploitasi hingga kini.
Tercatat ada 493 titik sumur dari tiga desa di Kecamatan Kedewan yakni Desa Wonocolo, Dukuh Dangilo, Desa Hargomulyo, dan Dukuh Ngrayong Desa Beji. Sumur tua peninggalan Belanda ini, telah menjadi sumber ekonomi ratusan warga di tiga desa tersebut.
Pak Mantak sapaan akrabnya menceritakan, ia mulai menjadi penambang minyak mentah sejak puluhan tahun lalu, tepatnya pada 1985 silam. Ia sudah banyak merasakan asam garam sebagai penambang. Banyak kejadian yang dialaminya selama menjadi penambang, salah satunya hanya mendapatkan lumpur dan air saat melakukan pengeboran. Bukan minyak.
"Sering keluar lumpur bahkan air. Padahal harapannya yang keluar minyak," katanya ditemui Rabu, (30/11/2022).
Kesialan tak hanya sampai di situ, karena jika sarangan atau sumber minyak tertutup oleh endapan lumpur yang merembes, maka hal itu pasti sangat menyulitkan. Penambang harus membersihkan endapan lumpur untuk mendapatkan minyak meski membutuhkan waktu lama.
"Keluar pasir juga pernah. Jadi tergantung keberuntungan saat menyedot minyak di sumur tua ini. Karena keluarnya minyak tidak menentu dan dipastikan," katanya, kepada suarabanyuurip.com.
Akan tetapi kalau sudah keluar minyak, dalam waktu 2 jam 1 ton atau 1.000 liter minyak bisa didapatkan. Bahkan awal Agustus lalu kelompok Pak Mantak pernah mendapatkan 15 ribu liter selama seminggu. Berkah besar bagi Pak Mantak dan teman-teman penambang.
"Saya mengelola di 13 titik sumur dan 600 pekerja. Minyak-minyak yang didapatkan, nantinya disalurkan atau dikelola PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) yakni badan usaha milik daerah (BUMD)," katanya.
Para penambang di kawasan Teksas Wonocolo ini, dulu tak tersentuh jaminan keselamatan. Namun kini, para penambang minyak mentah bisa lega dan tenang. Karena mereka kini tergabung menjadi peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JK).
Menjadi penambang minyak di kawasan ini merupakan salah satu pekerjaan yang penuh risiko tinggi. Apalagi jika terjadi kelalaian atau timbul percikan api dari knalpot mesin rakitan yang berpotensi terjadi kebakaran. Kecelakaan kerja pun selalu membayang. Sehingga selalu perlu kehati-hatian dalam setiap aktivitas.
"Apalagi kalau musim kemarau selain cuaca sangat panas juga risiko ledakan atau kebakaran cukup tinggi," katanya.
Pak Mantak selalu mengingatkan kepada para rekannya untuk selalu waspada dan sesuai prosedur. Jangan sampai menyalakan api di sekitar tambang minyak. Selain itu, harus berhati-hati karena kawat kabel timba yang bergerak dengan cepat bisa menghilangkan nyawa para pekerja yang tak waspada.
"Belum lagi kemungkinan kawat kabel timba putus. Jadi harus berhati-hati," katanya.
Kini, kehati-hatian para penambang juga ditopang dengan keikutsertaan penambang menjadi peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan. PT Jamsostek (Persero) sendiri mengalami proses yang panjang dalam pembentukannya.
Yakni dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh. Dan pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK.
Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek. Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kemudian, pada tahun 2011, ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, dan JHT.
Selain itu, juga ada Beasiswa BPJS Jamsostek yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penambang menjadi prioritas PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD Bojonegoro. Perusahaan pelat merah yang mendapat mandat dari Pertamina untuk mengelola sumur minyak tua ini telah mendaftarkan semua penambang di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bulan lalu 205 penambang, dan bulan ini ada tambahan jadi 284 penambang," ujar Miftachul Huda Kepala Devisi Sumur Tua PT BBS.
Miftachul menambahkan, pemberian jaminan sosial kepada para penambang ini diharapkan dapat melindungi mereka dari risiko maupun ancaman bahaya saat melakukan penambangan.
"Dengan begitu mereka bisa tenang, tidak cemas saat beraktivitas," pungkasnya.(jk)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu