Penambangan Minyak Tradisional Ledok Cemari Lingkungan

Ceceran limbah penambangan minyak tradisional melubar ke selokan dan mencemari lingkungan.
Suarabanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora - Penambang minyak tradisional di kawasan hutan Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengabaikan aspek lingkungan. Ceceran minyak mentah hasil penambangan dibiarkan mengalir hingga ke selokan.
Padahal di lokasi penambangan sumur minyak tradisional, yang terletak di KRPH Kejalen BKPH Ledok, Perum Perhutani KPH Cepu tersebut, ternyata sudah disediakan tempat penampungan. Namun pelaku penambangan diduga membuang limbah minyak sembarangan hingga terlihat menggenang.
Limbah hasil penambangan minyak tradisional menggenang di selokan.
© 2022 suarabanyuurip.com/Ahmad Sampurno
Wiyoso Legal dan Humas Perum Perhutani KPH Cepu ketika dikonfirmasi menyampaikan, pihak Perhutani KPH Cepu sampai saat ini belum mengetahui adanya limbah minyak mentah yang dibuang di saluran air.
"Kami belum menerima surat pemberitahuan. Baik tertulis maupun lisan. Akan kita cek ke lapangan dan berkoordinasi dengan aspernya," ujar Wiyoso, Selasa (6/12/2022).
Wiyoso menyatakan akan menemui ketua perkumpulan penambang minyak tradisional di wilayah setempat untuk melakukan monitor dan komunikasi.
"Kalau memang pengelolaannya tidak benar, akan kita benarkan. Karena itu mungkin over capacity. Kalau limbah jelas tidak baik untuk ekosistem hutan dan harus ditaruh ditempat penampungan," imbuhnya.
Limbah penambangan minyak tradisional meluber dan mencemari lingkungan.
© 2022 suarabanyuurip.com/Ahmad Sampurno
Sumur minyak tradisional Lapangan Ledok masuk wilah kerja penambangan (WKP) Pertamina EP Cepu Zona 11. Sumur minyak peninggalan kolonial Belanda itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora PT Blora Patra Energi (BPE). Sebagai pemegang izin kelola, BPE bekerja sama sama dengan perkumpulan penambang.
Dikonfirmasi terkait ceceran minyak hingga mencemari lingkungan, Direktur PT BPE, Tri Harjianto enggan memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp disertai foto pencemaran limbah yang dikirimi wartawan kepada dirinya tidak dijawab hingga berita ini dterbitkan.(ams)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu