Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Komisi VII : BPH Migas Harus Diperkuat

Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas memiliki tugas berat mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI menilai lembaga ini perlu mendapat dukungan kuat agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memenuhui kebutuhan dasar masyarakat.

“Kita sadari bersama bahwa energi dan gas telah menjadi kebutuhan dasar. Sehingga, kehadiran lembaga yang bergerak di sektor tersebut perlu terus dikembangkan dan diperkuat,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Menurut Sugeng, tugas BPH Migas ke depan penting mendapat dukungan semua pihak. BPH Migas harus berkomitmen menebar pelayanan yang lebih baik di masa depan. Sugeng menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU) Migas yang tengah dimatangkan Komisi VII DPR RI juga salah satunya dalam rangka memperkuat BPH Migas.

“Kami telah menuntaskan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Selanjutnya akan segera merevisi UU Migas, termasuk di dalamnya menyangkut keberadaan lembaga BPH Migas. Semoga di usia 20 tahun BPH Migas semakin mantap dan kuat untuk kemajuan Indonesia,” pungkas politisi Nasdem itu dikutip dari Parlementaria.

Baca Juga :   Warga Tiung Biru Dilatih Pertanian Organik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap BPH Migas dapat terus membangun negeri dan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Arifin menegaskan, Industri migas dalam negeri dari hulu sampai hilir merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara.

Arifin menjelaskan, BPH Migas sebagai instansi yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dituntut dapat menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Indonesia.

Selain itu juga mengatur kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa agar pemanfaatanya terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

“Sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPH Migas Erika Retnowati mangatakan, untuk memenuhi kebutuhan energi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), BPH Migas sejak tahun 2017 secara intensif telah melakukan kegiatan supervisi pembangunan penyalur BBM Satu Harga. Sampai dengan saat ini secara kumulatif telah terbangun sebanyak 418 penyalur BBM Satu Harga.

Baca Juga :   Program Kompor Listrik, Politisi Demokrat : Harus Serap Komponen Lokal

“BPH Migas juga telah menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang kompetitif terhadap harga LPG dalam rangka peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri serta penyediaan energi bersih yang terjangkau,” jelas Erika.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *