Mulai 2023, Bojonegoro Terima DBH Gas JTB

Produksi Gas JTB tahun 2023 ini mulai masuk dalam penghitungan DBH Migas yang akan diterima Bojonegoro.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Proyek Pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) tahun 2023 ini masuk penghitungan dana bagi hasil (DBH) migas. Namun, proyek gas yang berada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu produksinya masih rendah.
"Produksi gas JTB dan minyak di Lapangan Banyu Urip tentu hasilnya berbeda jauh," kata Kabid Perimbangan dan PAD lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi.
Dia mengatakan, proyek JTB yang dikelola PT Pertamina EP Cepu (PEPC) yang merupakan anak usaha dari PT Pertamina Hulu Energi sebagai Subholding Upstream sudah berproduksi. Per akhir tahun 2022 untuk prognosa liftingnya mencapai 988,05 barel dan 2,71 mpbd.
"Mulai tahun ini produksi gas JTB sudah masuk penghitungan DBH migas," katanya, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan, untuk harga jual minyak mentah mahal dibandingkan gas bumi. Namun, meski begitu potensi alam ini juga dapat menambah pendapatan daerah untuk Pemkab Bojonegoro.
"Karena migas sendiri sangat membantu keuangan terutama bagi Pemkab Bojonegoro," katanya.
JTB ditargetkan bisa produksi puncak 192 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Pada akhir tahun 2022 kemarin, produksinya baru mencapai kisaran 70 MMSCFD.
Sebagai informasi, DBH gas bumi yang akan diterima Bojonegoro persentasenya lebih besar dibanding DBH minyak. Berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pembagian DBH Gas Bumi adalah 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah. Pada Pasal 19 ayat 2 dan 3 UU itu, dari 30,5% jatah pemerintah daerah dibagi lagi dengan rincian, 12% untuk Kabupaten/Kota penghasil (Bojonegoro), 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, 6% provinsi yang bersangkutan, dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
Sementara DBH minyak, pembagiannya, 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah. Dari jatah Pemerintah Daerah sebesar 15,5% tersebut dibagi dengan rincian, 3% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 6% Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.(jk)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura