Kuota Pertalite 2023 Ditetapkan 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL

Salah satu SPBU di Bojonegoro dipadati konsumen BBM jenis Pertalite.
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023. Untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.
Kepala BPH MigasErika Retnowati menyampaikan, kuota JBKP pada 2023 ini mengalami peningkatan 2,6 juta KL. Penambahan kuota didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi.
"Perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan," jelas Erika di Jakarta.
Saat ini, lanjut dia, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Tujuannya agar JBT dan JBKP tepat sasaran," tegas Erika.
Pihaknya meminta agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat.
"Itu dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina," ucapnya.
Erika menjelaskan, pengendalian distribusi BBM ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.
"Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," pungkasnya.(suko)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura