Sempat Disegel Warga, Pembayaran Sewa Lahan CPA Mudi Tuban Dalam Proses

MEDIASI : Pertamina EP Sukowati bersama pihak terkait saat mediasi dengan Zaenuri di rumah Kades Rahayu, perihal pembayaran sewa lahan untuk CPA Mudi Tuban.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Tuban - Sewa lahan Central Processing Area (CPA) Mudi yang berada dalam wilayah kerja Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Sukowati Field dikabarkan dalam proses pembayaran. CPA ini terletak di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Meski begitu, salah seorang ahli waris lahan di Desa Rahayu, Zaenuri, sempat melakukan aksi penutupan akses masuk CPA Mudi atau menyegel dengan menggunakan tali rafia. Musababnya, dia menuntut kepastian uang sewa lahan yang ditempati CPA Mudi.
"Betul, kemarin saya sempat segel atau tutup akses masuk CPA pakai tali rafia. Karena kontrak sewa jatuh temponya hingga September 2022, tapi sampai Januari 2023 belum ada pembayaran. Kasihan para petani yang sudah tua, harus nunggu," ujarnya.
Pria dari Dusun Kayunan, Desa Rahayu ini mengaku, lahan milik bapaknya yang ditempati CPA Mudi seluas 2.900 meter persegi. Mulai pos pertama hingga kedua. Lahan ini kontraknya selama dua tahun. Dengan nilai sewa sekira Rp60 juta.
Menurutnya, walaupun pihak Pertamina Sukowati telah mengakui keterlambatan dan menyampaikan permohonan maaf saat mediasi di kediaman Kepala Desa Rahayu, Senin (09/01/2023) kemarin, namun dia ingin hal ini tidak terulang kembali.
Zaenuri, (kaos abu-abu) ketika ditemui pihak terkait usai memasang rafia untuk menghalangi akses masuk CPA Mudi.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
"Harapan saya, mestinya dibayar tepat waktu sesuai jatuh tempo. Dan yang kedua, saya berharap mendapat pekerjaan, apapun jenisnya. Sedangkan untuk hasil mediasi, ya saya ikuti," ucapnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Pertamina EP Sukowati Field melalui Public Relation (PR) Staff, Eko Yudha Prawira membenarkan, sempat ada upaya menghalangi akses masuk CPA Mudi oleh Zaenuri dengan alasan terlambat bayar dari Pertamina.
"Sebetulnya dari sisi perusahaan kami sudah sering kali memohon maaf kepada masyarakat atas pembaruan sistem yang berdampak pada bertambahnya waktu proses pembayaran," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, saat ditemui di Pad B Lapangan Mudi, Selasa (10/01/2023).
Dijelaskan, perihal pembayaran, dokumen penagihan sewa lahan telah dilakukan pemberkasan per hari Jumat (06/01/2023) untuk dimasukkan ke bagian keuangan. Prosesnya memerlukan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja guna pelaksanaan pembayaraan.
"Jadi, rupanya ketidaktahuan perihal kepastian bayar ini yang menyebabkan Pak Zaenuri melakukan aksinya. Padahal kami juga sudah lakukan sosialisasi sebelumnya. Untuk itu kami juga sudah meminta agar warga melengkapi dokumen," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rahayu, Imam Lughuzali mengatakan, permintaan lowongan kerja dari Zaenuri itu tidak ada hubungannya dengan perpanjangan sewa penggunaan lahan milik warga maupun desa. Sedangkan lahan yang disewa Pertamina tak hanya dari warga Desa Rahayu saja.
Sebelum ada perpanjangan, tahapannya telah melalui sosialisasi dan negoisasi harga sewa. Di dalamnya juga telah terbit berita acara. Berisi harga sewa dan masa sewa dua tahun. Tetapi tidak terkait dengan lowongan pekerjaan.
"Perihal lowongan pekerjaan, seingat saya tidak termasuk di dalam berita acara. Itu hal yang terpisah. Saya kira Pertamina EP Sukowati sebaiknya berhati hati dan kembali berpedoman pada berita acara," pungkasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura