Revisi UU Migas Perlu Diselesaikan untuk Jaga Iklim Investasi

FOTO ILUSTRASI : Revisi UU Migas perlu secepatnya diselesaikan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi VII DPR RI sedang menguapayakan penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi atau UU Migas. Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi di sektor migas.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan dukungannya terhadap investasi terutama di sektor industri minyak dan gas (Migas) di Indonesia. Terlepas untuk memenuhi kebutuhan energi, investasi minyak dan gas memiliki peranan penting terhadap peningkatan pendapatan negara yang tentu berimbas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu diperlukan penguatan payung hukum melalui penyelesaian revisi Undang-Undang Migas.

“Rancangan Undang-Undang Migas ini memiliki kedudukan yang penting. Kami, Komisi VII, sedang mengupayakan agar revisi undang-undang bisa dibawa ke tahap berikutnya agar dapat memberi semacam ekosistem baru dalam sektor industri minyak dan gas sehingga akan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Inilah yang kami harapkan, undang-undang ini akan memberi kepastian hukum terkait investasi di sektor Migas,” ungkap Sugeng.

Politisi Fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan bahwa terjadi ketimpangan antara produksi dan konsumsi migas di Indonesia. Produksi menurun, sementara konsumsi terus melonjak. Meskipun demikian, Indonesia memiliki gas alam yang melimpah namun belum diimbangi dengan infrastruktur penunjang. Sehingga, hal ini semakin memperkuat urgensi revisi Undang-Undang Migas untuk segera diselesaikan.

Baca Juga :   Lamongan Tunggu Pertamina EP Eksplorasi Blok Nona

“Saat ini produksi dan konsumsi di sektor migas itu sangat timpang, memang di sisi lain Indonesia beruntung memiliki gas alam yang cukup melimpah, tetapi pemanfaatannya memerlukan pembangunan infrastruktur dengan biaya yang cukup mahal. Sehingga, diharapkan peningkatan investasi di sektor Migas dapat menjadi solusi kurangnya ketersediaan infrastruktur penunjang,” ujar Politisi Dapil Jateng VIII tersebut.

Sugeng menambahkan selain investasi dari daerah, investasi pengelolaan industri migas oleh pihak asing juga perlu tetap dijaga tanpa mengorbankan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam pengelolaan minyak dan gas di lapangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji sebelumnya menyampaikan, Kementerian ESDM akan mendorong agar RUU Migas dapat dibahas dan bisa disahkan pada tahun depan. Pasalnya, masalah kepastian berusaha menjadi hal yang paling ditunggu oleh investor.

“UU Migas menjadi landasan hukum yang memberi kepastian berusaha bagi investor. Ini yang sangat dinantikan oleh para investor. Beberapa usulan akan segera kami sampaikan ke parlemen dalam waktu dekat, agar bisa segera dibahas pada tahun depan,” sambung Tutuka.

Baca Juga :   Libur Natal Produksi Migas Bojonegoro Tetap Jalan

Menurut dia, hal substansial dalam RUU Migas berkaitan erat dengan perubahan iklim investasi menjadi lebih baik. Sebab, saat ini competitiveness Indonesia dibandingkan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara Afrika adalah yang terendah. Salah satu yang perlu direvisi adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajakpenghasilan (PPH) yang prosesnya begitu panjang dan rumit.

“Kami usulkan agar diberlakukan seperti pada UU lama saja,” katanya.

Tutuka menjelaskan, UU Migas harus segera dirampungkan karena Indonesia berkejaran dengan waktu. Dia mencontohkan Blok Natuna di Kepulauan Riau. Sudah 45 tahun ladang migas itu mandeg karena sangat kompleks, berisiko tinggi, dan butuh investasi besar.

“Kalau ini tidak diselesaikan sekarang, kita akan kehilangan peluang karena dalam 10-20 tahun nanti adalah masa bagi renewable energy,” katanya.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *