'Dikalahkan' PSSI, Persibo Bojonegoro Terancam Gagal Melaju 16 Besar Liga 3

user
nugroho 05 Desember 2021, 22:09 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro - Persibo Bojonegoro terancam gagal melaju ke 16 besar Liga 3 Glow for Men PSSI Jatim. Komite Banding Asprov PSSI Jatim tetap menghukum tim berjuluk Laskar Angling Dharma - sebutan lain Persibo - kalah 3-0 atas Mitra Surabaya dalam babak 32 besar. Sedangkan denda Rp 50 juta yang sebelumnya dijatuhkan Komisi Displin (Komdis) dikurangi menjadi Rp20 juta.

Keputusan tetap menghukum Persibo Bojonegoro berdasarkan hasil sidang yang digelar pada Minggu, 5 Desember 2021 di Kantor Sekretariat Asprov PSSI Jatim. Sidang dihadiri oleh Anthony L. J. Ratag selaku ketua, Dr. Nuryanto A Daim sebagai wakil ketua, dan tiga anggota yang terdiri dari M. Yusron Marzuki, R. Bobby Wijanarko, dan Arifan Wibisono.

Sidang dilakukan setelah Komite Banding menerima banding yang diajukan CEO Persibo Bojonegoro Abdulloh Umar atas kasus penggunaan pemain tidak sah dalam babak 32 besar Liga 3 MS Glow for Men PSSI Jatim.

Dilansir dari situs resmi pssijatim.com, hasil dari sidang tersebut, Komite Banding menguatkan putusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur Nomor: 03/Komdis/PSSI-JaKlub/XII/2021, tanggal 3 Desember 2021 bahwa Persibo Bersalah atas kasus penggunaan pemain tidak sah.

Untuk itu, Komding memutuskan Persibo Bojonegoro wajib membayar sanksi denda sebesar Rp20 juta. Besaran denda Ini lebih ringan dibanding putusan Komdis Asprov PSSI Jatim yang menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Persibo Bojonegoro.

Selain hukuman berupa denda, Komding PSSI Jatim juga menyatakan Persibo Bojonegoro bersalah atas kasus penggunaan pemain tidak sah ini.

Tindakan dua pemain ini dikualifikasikan sebagai pemain tidak sah karena menggunakan identitas tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke PSSI Jatim serta tidak selaras dengan DSP, sebagaimana dimaksud Pasal 56 angka 1 Kode Disiplin PSSI.

Seperti diketahui, Persibo Bojonegoro sebelumnya dinyatakan bersalah setelah dua pemainnya, Ichlasul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah melakukan kesalahan karena jersey mereka tertukar di babak kedua.

Ichlasul yang seharusnya mengenakan kaos dengan nomor punggung 16 menggunakan nomor punggung 26 milik Fadzillah.

Dari penjelasan Abdulloh Umar, kejadian jersey tertukar itu terjadi secara tidak sengaja karena keduanya melepas kaos saat di ruang ganti.

Insiden salah kostum terjadi di babak kedua pertandingan antara Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya pada 2 Desember 2021 di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik.

Untuk urusan salah kostum ini komite banding PSSI Jatim menguatkan keputusan Komdis PSSI Jatim bahwa Persibo dinyatakan kalah 0-3 dari Mitra Surabaya.

Sebelumnya, Abdulloh Umar menegaskan, jika pengajuan banding ditolak, manajemen Persibo siap menempuh jalur hukum. Sebab, apabila pengajuan banding ditolak otomatis langkah Persibo ke 16 besar akan terhenti.

"Maka kami akan kejar sampai kemanapun, termasuk menyiapkan langkah-langkah hukum. Kami akan mengumpulkan pakar bola, pakar hukum dan para ahli untuk menindaklanjuti terkait dengan perlakuan Komdis Asprov PSSI Jatim terhadap Persibo," tegasnya.

Anggota DPRD Bojonegoro itu menambahkan, keputusan Komdis PSSI Jatim ini termasuk pelecehan terhadap sepak bola indonesia. Karena official Persibo saat menyadari jersey tertukar segera melaporkan ke tim pengawas dan itu dianggap tak bermasalah.(suko/jk)

Kredit

Bagikan