Catatan Pilkades (1): Sejarah Pilkades dari Masa ke Masa

Arsad Ademos

SuaraBanyuurip.com

Oleh : Ahmad Shodiqurrosyad

Pasca pelaksanaan Pemilu 2019 yang mengagendakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan legislatif, genderang pertarungan politik di arus bawah (grass root) masih terus berlanjut dengan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu daerah tersebut adalah Kabupaten Bojonegoro, yang 156 desanya yang terletak di 27 kecamatan, akan melaksanakan Pilkades serentak pada 26 Juni 2019.

Pelaksanaan Pilkades serentak ini merupakan mekanisme baru dalam penyelenggaraan Pilkades yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (UU Desa), yang dari segi waktu dilaksanakan secara bersama antar desa di setiap Kabupaten/Kota dan secara bergelombang yang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Manfaat dari pelaksanaan Pilkades serentak ini adalah kemandirian dan minim intervensi (politik) dari wilayah lain karena sama-sama melaksanakan Pilkades.

Sistem penyelenggaraan Pilkades ternyata terus berubah bersamaan dengan metamorfosis permbengan peradaban manusia. Pada awal penbentukannya, desa hanya dihuni oleh puluhan keluarga yang masih terikat dengan ikatan tali kekeluargaan/kekerabatan, yang kemudian mengadakan musyawarah dan mufakat menunjuk seorang pemimpinya, yang diberi nama Panepuluh. Seorang Panepuluh juga disebut Buyut apabila dasar terpilihnya karena atas pertimbangan usia. Di Jawa, seorang Panepuluh disebut Danyang jika merupakan orang pertama yang berdomisili di sebuah desa. Begitu pula desa lainya diluar Jawa yang memiliki penamaan dan sebutan sesuai dengan adat, budaya dan kearifan lokalnya masing-masing.

Pada masa kemudian, perkembangan jumlah keluarga di desa juga merubah penyebutan pemimpin desa yang diberi nama Penatus apabila memimpin 100 kepala keluarga didalam sebuah desa, dan Panewu apabila memimpin sebuah desa yang telah dihuni oleh 1.000 kepala keluarga. Cara pemilihanya masih dengan cara musyawarah dan mufakat.

Menjadi Panepuluh, Penatus, atau Penewu juga ada syarat dan kriterianya. Untuk menjadi Panepuluh, kriteria pilihan didasarkan pada umur/usia, kecakapan, pengalaman dan kesaktian, karena seorang Panepuluh harus bertanggung jawab atas keamanan & ketertiban dari sepuluh kepala keluarga dimaksud. Untuk terpilih menjadi Penatus, dia harus cukup dalam usia, bijak dalam bertindak, memahami adat istiadat penduduk desa yang dipimpinya, memiliki kelebihan dalam hal kesaktian.

Kriteria bagi seorang Panewu jauh lebih ketat dari pada kriteria seorang Panepuluh dan Penatus, sebab seorang Panewu ketika meninggal dunia akan digantikan oleh anak tertuanya yang lahir laki-laki untuk melanjutkan estafet kepemimpinan orang tuanya. Model sistem Pilkades ini ternyata telah mengajarkan kita bahwa kecakapan dan kepantasan seseorang menjadi memimpin diukur dengan kapasitasnya dalam melindungi warganya.

Model ini kemudian diubah pada jaman Belanda, tepatnya pada masa Thomas Stanford Rafles (1811-1816), yang mengeluarkan dan mengubah mekanisme tata cara Pilkades yang tidak lagi dipilih secara musyawarah dan mufakat dan diikuti kepala keluarga saja, tetapi dipilih secara langsung oleh seluruh penduduk desa yang telah dewasa dan dianggap cakap hukum.

Baca Juga :   Nyaleg dan Petani

Model Pilkades yang paling sederhana pada jaman penjajahan Belanda adalah dengan cara masing-masing pemilih dan pendukung calon kepala desa membuat barisan adu panjang ditanah lapang. Calonnya adalah orang yang telah mendapat persetujuan wedana dan asisten wedana (camat) serta kontrolir (pejabat pengawas pemerintah Belanda). Kepala desa terpilih adalah berdasarkan panjang barisan pemilih atau pendukungnya.

Menurut Sejarawan Universitas Terbuka, Effendi Wahyono, model Pilkades ini ternyata sangat rumit dan koruptif. Mereka umumnya menyuap wedana atau asistennya agar lolos sebagai cakades. Selama dua atau tiga bulan menjelang pemilihan, mereka harus “membuka meja” setiap malam. “Buka meja” merupakan istilah untuk jamuan umum berupa makan, minuman, dan rokok untuk warga desa. Warga desa dapat mengunjungi rumah para calon yang telah membuka meja untuk makan dan minum. Selesai di satu calon, mereka dapat mengunjungi rumah calon lain untuk melakukan hal yang sama.

Untuk mensukseskan hajatnya untuk menjadi Kepala Desa, para cakades dibantu oleh gapit (penyebutan tim sukses calon kepala desa /cakades) dalam memobilisasi pemilih. Gapit ini menjadi mesin politik yang harus dibangun secara mandiri oleh cakades dengan memanfaatkan unsur-unsur yang ada di dalam masyarakat desa. Terkadang peran gapit, lebih menentukan kemenangan daripada sosok cakades itu sendiri.

Pada perkembangannya, model pemilihan ini dianggap rawan dan menimbulkan konflik horisontal secara terbuka antar pendukung cakades, yang pada prosesnya pilkades dilaksanakan dengan pemilihan langsung secara tertutup. Pemungutan suara dilaksanakan dengan menggunakan biting (lidi) yang diberi tanda khusus oleh panitia yang dimasukan ke dalam bumbung (berfungsi sebagai kotak suara yang dibuat dari bambu) yang diletakkan didalam bilik tertutup. Jumlah bumbung disesuaikan dengan jumlah calon yang ada. Masing-masing bumbung ditandai dengan simbol berupa hasil bumi atau palawija, misal padi, jagung, dan seterusnya.

Setiap pemilih yang menggunakan hak pilihnya menerima satu biting dan kepala desa terpilih ditentukan berdasarkan jumlah biting terbanyak diantara semua bumbung. Jika terdapat calong tunggal maka disediakan dua bumbung di dalam bilik pemungutan suara yaitu bumbung dengan simbol cakades yang ada dan satu bumbung lagi tanpa simbol apapun yang disebut “bumbung kosong”. Jika hasil penghitungan biting dari “bumbung kosong” jumlahnya lebih banyak berarti calon tunggal tadi kalah dengan “bumbung kosong” dan dia dinyatakan tidak terpilih.

Baca Juga :   Kebebasan Pers dan Ancaman BuzzeRp di Bojonegoro

Setelah Indonesia merdeka, Pilkades sudah mengalami peningkatan yaitu dengan menggunakan pemilihan tertutup dalam bilik suara dengan menggunakan kartu suara. Karena pada saat itu belum banyak orang yang bisa membaca (angka buta huruf masih tinggi), maka cakades tetap diidentidaskan dengan gambar hasil bumi atau palawija. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya menerima satu lembar kartu suara kemudian membawanya kedalam bilik tertutup dan mencoblos gambar salah satu calon yang dikehendakinya. Hasil penghitungan suara, calon yang mendapat suara terbanyak itulah yang terpilih sebagai kepala desa.

Di era reformasi sekarang ini, model pemilihan kepala desa mengalami perkembangan yaitu menggunakan kartu suara berisi foto dan nama cakades. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus mencoblos foto cakades yang dipilihnya. Hasil penghitungan suara masih sama dengan cara sebelumnya yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak itulah pemenangnya.

Mekanisme ini kemudian diatur dalam pasal 31 UU Desa, bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten/kota. Untuk memperkuat aturan tentang UU Desa ini, maka lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur tata cara Pilkades.

Pada prosesnya, Permendagri ini kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades yang mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di Permedagri lama. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengkabulkan beberapa tuntutan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguggat penghapusan mengenai ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran’ yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.

Keputusan ini kemudian menjadi hal yang paling mencolok dengan diperbolehkannya seluruh warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri di seluruh desa di Indonesia, tanpa ada syarat harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Kelemahan dari keputusan ini dalah keraguan akan kapasitas cakades non-penduduk desa yang tidak menguasai dan memahami secara menyeluruh potensi dan persoalan desa. si baiknya adalah, semakin banyak cakades-cakades berkualitas yang dapat dipilih oleh warga desa yang memiliki kapabilitas, integritas dan konsep kepemimpan desa yang dapat mewujudkan desa kea rah yang lebih baik.

Penulis adalah Sekretaris Ademos

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *