Tanda Tangan Kekuasaan Demi Kemaslahatan

user
Nugroho 16 Maret 2023, 20:16 WIB
untitled

Oleh : Sutopo, S. H. I

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam menentukan seorang pemimpin mulai dari tingkat desa (kepala desa), kabupaten/kota (bupati atau wali kota), provinsi (gubernur) hingga tingkat nasional yang dipimpin presiden, semua dipilih oleh rakyat (masyarakat yang sudah memiliki hak pilih).

Pemimpin di setiap tingkatan wilayah tentu memiliki otonomi daerah (atau bahasa sederhananya) mempunyai kewenangan (kekuasaan) dalam menentukan kebijakan di daerah yang dipimpinnya (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah).

Tentu, kebijakan di sini telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemimpin bisa berkolaborasi dalam membuat prodak hukum. Mulai dari tingkat desa ada Perdes (Peraturan Desa), di tingkat kabupaten ada istilah Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati), di tingkat Provinsi juga sama ada Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gunernur). Kemudian di tingkat nasional ada Undang-undang, Perpu, Perpres dan lainnya.

Prodak-prodak hukum di atas tentu bisa dihasilkan dengan kewenangan seorang yang tengah menjabat atau menduduki jabatan politik (dipilih langsung oleh rakyat). Oleh karenanya, perlu kiranya, pemimpin memperhatikan kemaslahatan bagi masyarakat di wilayah setempat dalam membuat kebijakan.

Bahasa sederhananya, satu tanda tangan seorang pemimpin jika digunakan dalam hal kebaikan akan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Misalnya, memberikan bantuan atau hibah kepada lembaga atau kelompok masyarakat di tingkat kabupaten tentu perlu persetujuan dan tanda tangan seorang bupati. Maka, satu tanda tangan bupati itulah yang disebut sangat bermakna daripada seribu tanda tangan orang yang tidak menduduki jabatan politik.

Oleh karenanya, perlu kiranya sosok pemimpin yang telah dipilih oleh masyarakat mempunyai kepribadian yang baik. Mempunyai visi dan misi yang berpihak kepada kemaslahatan masyarakat banyak.

Tidak bisa dibayangkan, ketika kekuasaan di suatu daerah direbut dan dimenangkan (dipegang) oleh orang yang tidak baik (jahat dan tidak mementingkan kemaslahatan orang banyak). Namun, mementingkan kepentingan pribadi, keluarga dan golongan saja). Maka, bisa dipastikan akan banyak orang yang dirugikan akibat kebijakan yang diambil oleh pemimpin yang jahat tersebut.

Perlu kiranya masyarakat dalam proses demokrasi dalam hal ini masyarakat memilih pemimpin di semua tingkatan. Seperti Pemilu (Pemilihan Umum) yang memilih Presiden dan Wakilnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakikan Daerah (DPD). Kemudian ada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lalu ada Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) ditingkat desa. Masyarakat harus sadar dan bijak serta benar-benar memilih pemimpin yang baik dan mementingkan kemaslahatan masyarakat banyak.

Ingat pesen Nabi Muhammad SAW bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (HR.Ahmad). Maka sekali lagi jadilah pemimpin yang selalu memberikan kemaslahatan bagi orang banyak.

Penulis adalah Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya dan saat ini aktif sebagai Jurnalis Memorandum

Kredit

Bagikan