PEM Akamigas Tak Sediakan Beasiswa di Tahun 2019

PEM Akamigas

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Politeknik Energi dam Mineral (PEM) Akamigas, Kementerian ESDM, dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2019/2020, tidak menyediakan program beasiswa murni seperti petunjuk Kementerian ESDM.

Petunjuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 36 Tahun 2015, tentang bantuan pendidikan dan Pelatihan Serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebagaimana disebutkan dalam BAB IV, Perencanaan dan Pembiayaan, Pasal 11  Poin 7, bahwa dalam penyusunan perencanaan penyelenggaraan beasiswa memperhatikan batasan paling sedikit jumlah calon mahasiswa calon mahasiswa penerima beasiswa sebesar 20% dari jumlah penerimaan mahasiswa umum tahun berjalan.

Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan PEM Akamigas, Eko Hadi Susilo, saat dikonfirmasi terkait peraturan menteri ini enggan berkomentar. Pesan singkat yang dikirim wartawan, tidak dia tanggapi. Begitupula permintaan ijin bertemu langsung untuk meminta informasi terkait peraturan menteri itu, juga tidak mendapat jawaban.

Pelaksana Humas PEM Akamigas Dowry Retno Mitayani, saat dikonfirmasi membenarkan jika tahun ini tidak ada beasiswa murni PEM Akamigas. Karena saat ini masih ada beasiswa KESDM berjalan pada tingkat 3 dan tingkat 4. Lebih dari 100 orang.

Baca Juga :   Jadi Dosen Praktisi di Unigoro, Dirut PT Bahana Multi Teknik Bicara Rantai Pasok Industri Migas

“PEM di bawah KESDM. Jadi beasiswanya dari KESDM,” kata Mita, sapaan akrab wanita berhijab ini, Minggu (8/9/2019).

Untuk diketahui, pada tanggal (9/8/2019) lalu, PEM Akamigas lantik sebanyak 258 mahasiswa di Grha Oktana. Mereka berasal dari 1707 pendaftar umum, dan lebih dari 1000 pendaftar yang melalui jalur beasiswa yang disponsori oleh pemerintah daerah dan industri migas.

Saat itu, Direktur PEM Akamigas, R.Y. Perry Burhan, menyampaikan, bahwa tahun ini PEM Akamigas menerima mahasiswa baru selain dari jalur umum, juga melalui jalur beasiswa. Yang disponsori oleh pemerintah daeran dan industri migas.

“Diantaranya adalah Pemkab Kepulauan Aru, Pemkab Kepulauan Tanimbar, Pemkot Prabumulih, Megaproyek PT. Pertamina, Pemprov Aceh, PT. SAKA Indonesia Pangkah Ltd., PT. PetroChina International Jabung Ltd., Pemkab. Tanjung Jabung Barat, dan EMCL,” kata dia dalam situs resmi Badan Pengembangan SDM ESDM.(ams) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *