Putusan Dinilai Tak Pertimbangkan Substansi, Kuasa Hukum Wabup Bakal Tempuh 2 Opsi

25027

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Surabaya – Sidang praperadilan yang dimohon oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Budi Irawanto, melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri Jawa Timur (Jatim) diputuskan menerima eksepsi pihak termohon.

Hakim tunggal AFS Dewantoro dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon. Dengan demikian obyek permohonan dalam sidang praperadilan tidak dapat diterima. Yakni Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Polda Jatim tertanggal 2 Pebruari 2022 tentang penghentian penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terhadap wakilnya Budi Irwanto.

“Oleh karena eksepsi dari kuasa termohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” kata AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/04/2022).

“Dan terhadap pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dilanjutkan memberi kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan keberatan kepada termohon terhadap surat penghentian penyelidikan,” lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Wabup Budi Irawanto selaku pemohon, Muchammad Sholeh menilai, putusan hakim tunggal itu tidak mempertimbangkan substansi atau pokok perkara.

Baca Juga :   33 Adegan Diperagakan Tiga Pelaku Pembunuhan

Muchammad Sholeh mengaku, sangat kecewa terhadap pertimbangan yang dipakai hakim tunggal dalam memutus permohonan pihaknya. Ada dua hal yang menjadi sebab kekecewaan.

Pertama terkait eksepsi yang dikabulkan. Kalau memang arahnya di dalam Peraturan Kapolri, adanya keberatan terhadap penetapan penghentian penyelidikan. Atasan penyelidik ini berada dalam satu kesatuan dengan penyidik, yang sama-sama dari Kepolisian. Tentu tidak bisa independen. Sehingga opsi keberatan ini tidak diambil. Sebab dipastikan akan terjadi conflict of interest sesama instansi Kepolisian.

“Yang paling adil itu adalah lembaga pengadilan. Itu kekecewaan kami yang pertama,” ujarnya.

Yang kedua, Hakim tidak menyentuh pada pokok perkara atau soal substansi. Dimana penghentian penyelidikan itu dengan dalih bukan merupakan peristiwa pidana. Hal tersebut juga membuat pihaknya kecewa.

Kalau menyentuh pada akar masalah itu, kata Sholeh, siapapun akan mengakui terhadap tuduhan yang tidak benar itu masuk kategori pencemaran nama baik. Ia mengharapkan yang muncul dalam pertimbangan hakim itu akan menyentuh pokok perkara. Putusan ini disebut akan menjustifikasi, siapapun yang dirugikan pada penghentian penyelidikan akan tidak bisa mengajukan keberatan di lembaga praperadilan ini.

Baca Juga :   Gayam Persiapkan Anggota KIM

“Padahal harapan kami sejak awal ada keberanian melalui hakim praperadilan ini supaya ini menjadi contoh bagi kepolisian di manapun supaya tidak mudah menghantikan baik itu penyeldikan maupun penyidikan dengan dalih tidak ada peristiwa pidana. Karena itu sangat menyakiti bagi pelapor maupun pengadu,” tandasnya.

Disinggung mengenai langkah yang akan ditempuh. Sholeh mengungkap dua opsi. Pertama mengajukan keberatan sesuai Perkap No. 9 ayat 2 huruf c. Itupun sesuai pertimbangan hakim. Kedua, melaporkan baru dengan pasal 310 KUHP. Karena dalam jawaban pihak Polda Jatim, mengatakan kenapa perkara ini tidak ditindaklanjuti dari yang khusus ke yang umum, karena laporannya adalah UU ITE. Ketika tidak bisa ditindaklanjuti dengan UU ITE maka dihentikan.

“Jadi ada dua opsi yang kami sampaikan kepada klien kami,” pungkasnya.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *