Dijatuhi Pidana 4 Tahun, PH Shodikin dan Jaksa Bakal Mengajukan Banding

25017

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Surabaya – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Shodikin, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara, Selasa (26/04/2022).

Majelis Hakim dalam amar putusan tanggal 26 April 2022 menyatakan, Terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Shodikin dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp572.200.000 subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap Putusan Pidana Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri Surabaya, baik pihak terdakwa Shodikin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan banding.

Baca Juga :   Akan Inventarisir Barang Milik Daerah di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro

Penasehat Hukum (PH) Shodikin, Pinto Utomo mengaku, bakal melakukan banding. Pihaknya menganggap putusan majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan untuk terdakwa.

“Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding. Tentu kami juga menghormati jika JPU melakukan hal yang sama,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, juga  bakal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Shodikin. Lantaran pidana 4 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

Dijelaskan, berdasarkan surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara : PDS-04/M.5.16.4/Ft.1/11/2021 tanggal 12 April 2022 Atas Nama terdakwa Shodikin, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Shodikin selama 7 tahun 6 bulan, dan denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp572.200.000 subsidair 4 tahun penjara.

“Kami bakal mengajukan upaya hukum banding. Karena putusan majelis hakim 4 tahun dirasakan belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Apalagi perbuatan terdakwa dilakukan saat masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *