Belum Final, UMK Bojonegoro 2022 Diusulkan Rp 2.079.568

23868
SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Dewan Pengupahan Bojonegoro telah menyerahkan usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.079.568 ke Pemprov Jatim. Usulan tersebut naik sebesar Rp 12.786 atau 0,6 persen. Rencananya UMK tersebut akan ditetapkan Gubenur Jatim pada 30 November nanti.
"Untuk saat ini masih dibahas dewan pengupahan Provinsi Jatim. Dan batas penetapannya pada 30 November ditetapkan oleh Gubernur Jatim," kata Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Rafiuddin Fathoni.
Dia mengatakan, proses usulan dari pemerintah daerah sudah terjadwal setelah upah minimum provinsi (UMP) Jatim ditetapkan yakni naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.
Sementara, ia melanjutkan, untuk UMK Bojonegoro mengusulkan Rp 2.079.568 ke Pemprov Jatim tahun 2022. Usulan tersebut naik sebesar Rp 12.786 ribu atau 0,6 persen.
"Yang sebelumnya atau tahun ini sebesar Rp 2.066.781 naik sekitar Rp 12.786 ribu," katanya, Jumat (26/11/2021).
Dia mengatakan, untuk usulan UMK ini sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menggunakan rumusan formula dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro. Sementara, usulan UMK pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan PP 2015 tentang pengupahan dan tergantung Inflasi dan pertumbuhan hitungan ekonomi yang tinggi.
"Jadi, itu yang mempengaruhi jumlah UMK apakah naik atau turun," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk UMK Bojonegoro dari tahun ke tahun memang mengalami kenaikan. Yakni mulai 2018 lalu sebesar Rp 1.720.460, untuk 2019 sebesar Rp 1.858.613, dan pada 2020 sebesar Rp 2.016.780 serta di tahun ini sebesar Rp 2.066.781.
"Ya, setiap tahunnya UMK Bojonegoro terus mengalami kenaikan," jelasnya.(jk)
BERITA TERKAIT
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati