3 RPH di Bojonegoro Siap Potong Hewan Kurban Gratis

22963
SuaraBanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Sebanyak tiga RPH (Rumah Potong Hewan) di Bojonegoro, Jawa Timur, siap melaksanakan pemotongan atau penyembelihan hewan kurban pada Hari Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa (20/07/2021) besok. Ketiga RPH itu adalah RPH Padangan, RPH Bojonegoro, dan RPH Baureno.
Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) RPH, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, drh. Yuyun Ariani Dahlan mengungkapkan, ada tujuh ekor sapi kurban yang telah dipastikan untuk disembelih sesuai permintaan pemilik di RPH Padangan pada tanggal 20 Juli 2021, atau tepat pada Hari Raya Idul Adha.
Kemudian sebanyak dua ekor sapi kurban dijadwalkan disembelih pada hari yang sama di RPH Bojonegoro. Disusul besoknya pada Rabu (21/07/2021) tiga ekor juga akan disembelih di RPH Bojonegoro.
"Untuk RPH Baureno rencananya ada tiga ekor sapi kurban yang didaftarkan untuk disembelih, tapi yang ini belum pasti. Masih mungkin ada perubahan," terangnya kepada SuaraBanyuurip com, Senin (19/07/2021).
Pelaksanaannya, pemilik yang ingin memotong hewan kurban melalui RPH, kata drh. Yuyun, bisa menghubungi petugas langsung di masing-masing RPH. Sedangkan sapi didatangkan pada H-1 pemotongan.
Misalkan, untuk sapi yang akan dipotong pada tanggal 20, maka pada tanggal 19 sapi bisa didatangkan sore atau malam hari untuk dlakukan pemeriksaan antemortem. Hal itu diperlukan agar diketahui kelayakan pada hewan kurban.
Dijelaskan, setelah pemeriksaan antemortem, atas izin pengurban, juru sembelih halal baru melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Tetapi pengerjaan pembagian daging dilakukan oleh pengurban sendiri. Pihak RPH hanya menyediakan tempat dan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
"Kami siap melayani penyembelihan sapi kurban di RPH tanpa biaya, alias gratis," tandasnya.
Berbeda dengan penyembelihan sapi kurban, sapi non kurban dikenai tarif retribusi. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 yang mengatur jasa retribusi RPH. Dalam Perda itu disebutkan besaran tarif retribusi RPH.
"Dalam Pasal 9 diatur, besaran tarif RPH untuk Sapi, Kerbau, Kuda (Betina tidak produktif) dikenai Rp. 65.000 per ekor. Untuk sapi kurban, tidak dikenakan tarif restribusi," tegasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu