Khotbah Salat Idul Fitri Dianjurkan Dipersingkat dan Jamaah Harus Jaga Jarak

22585
SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro - Khotbah Salat Idul Fitri tahun ini dianjurkan dipersingkat hanya 15 menit untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Selain itu jamaah harus menjaga jarak shaf. Untuk daerah berstatus zona hijau Salat Idul Fitri boleh diadakan di masjid dan lapangan.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro Hanafi mengatakan, ketentuan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah harus memperketat protokol kesehatan di masjid dan lingkungan. Seperti tanpa menggunakan karpet ketika pelaksanaan salat Id.
"Rutin membersihkan lantai dengan disinfekan. Dan menyediakan pengukur suhu badan bagi jamaah," katanya, Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan, khotbah Salat Idul Fitri dianjurkan dipersingkat 15 hingga 20 menit untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri untuk daerah berstatus zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing.
Namun, untuk daerah berstatus zona hijau dan kuning Salat Idul Fitri boleh diadakan di masjid dan lapangan. Hal terset dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik, Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro Sholikhin Jamik menambahkan, tahun ini Masjid At-Taqwa Bojonegoro menyelenggarakan Salat Idul Fitri di masjid. Namun, tidak sampai menggunakan atau menutup jalan untuk salat para jamaah.
"Hanya berada di area masjid seperti di dalam Aula Masjid At-Taqwa," ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri Masjid At-Taqwa Bojonegoro tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Seperti, jamaah diwajibkan mencuci tangan, memakai masker hingga pengecekan suhu badan.
"Juga dalam pelaksanaan salat juga menjaga jarak shaf. Sebab, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri