Salat Tarawih di Masjid Masih Dibatasi hingga 50 Persen

22466
SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro - Pembatasan jamaah salat tarawih pada bulan Ramadhan tahun ini masih diterapkan. Sebab, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga, jamaah salat tarawih di masjid dibatasi hingga 50 persen.
Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Hanafi mengatakan, pelaksanaan salat tarawih sesuai edaran dari pusat untuk boleh dilakukan. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Harus menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker saat melakukan ibadah salat tarawih di masjid," katanya, Rabu (18/4/2021).
Dia menjelaskan saat ini sudah dipersilahkan salat tarawih di mushola maupun di masjid. Akan tetapi dalam menjalankan ibadah kapasitas jamaah dibatasi hingga 50 persen.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang terjadi saat ini. Karena itu, protokol kesehatan harus diperketat demi kelancaran ibadah salat tarawih
"Jamaah harus menggunakan masker dan menjaga jarak shaf salat," jelasnya.
Sementara itu hubungan masyarakat (humas) Masjid At-Taqwa Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, salat tarawih di Masjid At-Taqwa sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jamaah salat tarawih sebelum masuk masjid dilakukan pengecekan suhu badan.
"Tentu juga harus menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak shaf," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan Ibadah salat tarawih ini sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Di Masjid At-Taqwa jamaah dibatasi 30 hingga 40 persen dari jumlah kapasitas masjid.
"Hal ini dilakukan, karena pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi sebelumnya Masjid At-Taqwa meniadakan ibadah salat tarawih," ungkapnya.(jk)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri