339 Pengajuan Perceraian Didominasi Lulusan SD

21073

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, mencatat selama Januari 2021 ada 339 kasus pengajuan perceraian. Rata-rata kasus perceraian tersebut didominasi lulusan sekolah dasar (SD), yakni mencapai 51 persen.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, meningkatnya kasus gugat cerai karena berbagai faktor. Di antaranya faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan rendahnya pendidikan.

“Perceraian paling banyak berusia 30 tahun ke bawah,” ungkapnya, Rabu (10/2/2021).

Dia mengatakan, hingga Januari 2021 pengajuan perceraian di Bojonegoro sebanyak 339 kasus. Yakni, terdiri cerai gugat sebanyak 237 kasus. Sedangkan, untuk cerai talak sebanyak 102 kasus. Kasus pengajuan perceraian masih didominasi dari perempuan.

Sholikin menjelaskan, angka kasus perceraian disebabkan pendidikan di Bojonegoro masih rendah. Yakni, mencapai 51 persen pendidikan dari lulusan SD, 29 persen lulusan SMP, 14 persen lulusan SMA dan 6 persen lulusan S1. Rata-rata pengajuan perceraian masih didominasi dari lulusan SD.

“Dan kasus perceraian lebih banyak cerai gugat yakni dari perempuan,” katanya.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *