PT SER Ajukan Saksi Ahli dari Kampus Ternama di Sidang Gugatan PI Blok Cepu

21362
SuaraBanyuurip.com -Â Â d suko nugroho
Bojonegoro - PT Surya Energi Raya (SER), selaku tergugat III dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, akan mengajukan saksi ahli untuk membuktikan legal standing.
Sedangkan keempat tergugat lainnya, Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta turut tergugat I dan II, Ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan saksi ahli. Begitu juga penggugat dan pemohon intervensi.
Kuasa Hukum PT SER Andi Alfian Nurman  menyampaikan akan mengajukan saksi ahli. Saksi ahli yang diajukan dari sejumlah kampus ternama di antara Universitas Indonesia (UI), Trisakti, UGM, Tarumanegara dan beberapa kampus lainnya.
"Ada beberapa kampus, tiga sampai lima. Semua masih akan kita pastikan dulu," ujar Andi Alfian didampingi Yaser Andi Sapada usai sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/11/2020).
Saksi ahli yang diajukan rencananya memberikan kesaksian secara virtual dari Jakarta. Pertimbangannya masih masa pandemi. Selain itu usia saksi ahli yang sudah tua.
"Saksi ahli yang kita ajukan doktor. Dia sosok yang senior. usianya sudah 70 tahunan," ucapnya.
Dijelaskan saksi ahli yang diajukan dalam persidangan nanti akan menjelaskan legal standing dan hukum beracara di Indonesia terkait citizen law suit (CLS) untuk memperkuat dali-dalil yang diajukan PT SER.
Ketua Majelis Hakim, Salman Al Farizi meminta agar PT SER menyiapkan petugas pengambil sumpah dan pendamping untuk saksi ahli yang diajukan secara virtual.
"Tergugat juga harus memastikan saksi ahli yang diajukan benar-benar bisa hadir di tempat mengikuti persidangan pada 24 November 2020 nanti. Karena persidangan ini masih panjang, belum masuk ke pokok perkara," pesan Salman.
Penggugat Perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menyampaikan tidak mengajukan saksi ahli karena masih pembutian legal standing. Belum masuk pokok perkara.
Jika yang dipersoalkan penggugat tentang batas waktu 60 hari sebelum mengajukan gugatan harus melayangkan somasi, menurut Gus Ris, panggilan akrabnya, saat dirinya menjadi Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro telah mengingatkan kepada Bupati dan Ketua DPRD secara tertulis. Sehingga ada kesempatan bagi tergugat untuk mengubah perjanjian.
"Selain itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK sejak 2013 sudah ditemukan pelanggaran hukum dalam perjanjian PI Blok Cepu antara ADS dan SER. Bahkan KPK juga menemukan ada potensi kerugian dalam perjanjian itu," beber Gus Ris.
Untuk diketahui, PT SER adalah penyandang dana BUMD Bojonegoro, PT ADS dalam pengelolaan PI Blok Cepu. Perjanjian antara PT ADS dengan PT SER ditengarai cacat hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No54/2017 tentang Perseroan dan Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 08/2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.
Saham yang dimiliki PT SER lebih besar daripada PT ADS. Yakni 75% banding 25%.(suko)
BERITA TERKAIT
Jokowi Bermalam di Sidoarjo untuk Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU
Tahun 2023, Produksi Minyak Sukowati Field Ditargetkan 4.258 BOPD
Baznas RI : Angka Kemiskinan Bojonegoro Cukup Tinggi di Jatim
Teken MoU dengan Asia University di Taiwan, Unigoro Menuju Go Internasional
Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Proyek Gas JTB
Soal Tambang Kapur, PT WBS dan Pemkab Bojonegoro Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Harga Beras Naik, Bulog Bojonegoro Berupaya Stabilkan Harga
PPK Purwosari Gelar Bimtek Bagi PPS Pemilu 2024
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Cegah Erosi Serap Emisi, Ademos dan PEPC Gelar "Ngopi Sareng Kawan Sungai Gandong"
Satpam PPSDM Migas Juara 1 PAM TKP pada HUT Satpam Ke-42
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban
Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU dan Lantunkan Selawat Asyghil
Pelatihan K3 Gratis untuk Masyarakat 3T di PPSDM Migas
Indonesia Miliki Potensi EBT 3.686 GW
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023