Sidang Gugatan PI Blok Cepu : Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Awal

21305
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu kembali digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (3/11/2020). Agendanya, pembuktian legal standing dari penggugat, Agus Susanto Rismanto, dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.
Majelis Hakim yang dipimpin Salman Al Farizi mempersilakan para tergugat untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan dua penggugat. Pemeriksaan bukti dilakukan secara bergiliran oleh para tergugat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Silakan para tergugat memeriksa bukti-bukti dari penggugat. Giliran satu-satu," ujar Salman Al Farizi.
Pemeriksaan dimulai dari tergugat I, Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum. Dilanjut tergugat II PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro, dan kemudian PT Surya Energi Raya (SER) penyandang dana PT ADS sebagai tergugat III.
Pemeriksaan bukti penggugat diakhiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat II. Sedangkan Ketua DPRD Bojonegoro sebagai turut tergugat II tidak hadir dalam sidang.
Setelah pemeriksaan bukti dari penggugat dan pemohon intervensi, majelis hakim giliran meminta kepada para tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti. Masing-masing pihak baik tergugat maupun penggugat dipersilahkan memeriksa bukti yang diajukan.
Penggugat perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menyerahkan 24 bukti awal, dan pemohon intervensi sebanyak tujuh bukti yang diajukan dalam persidangan.
Bukti-bukti yang diajukan mulai dari Surat Kepada Ketua DPRD Bojonegoro tertanggal 9 Juli 2005 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro tertanggal 5 Juli 2005, Arsip Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Bojonegoro Nomor 170/38/ KOM A/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro 5 Juli 2005, kliping berita tentang penolakan perjanjian PI Blok Cepu antara ADS dengan PT SER, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.
Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum mengajukan 16 bukti awal.
"Intinya tentang legal standing dan memperkuat dalil pemkab, bahwa perjanjian bisnis yang dilakukan ADS dengan SER sudah sesuai aturan hukum," ujar Abdul Aziz, perwakilan Bagian Hukum.
Sedangkan tergugat II, PT ADS tidak mengajukan bukti awal karena menilai semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Sementara KPK juga tidak mengajukan bukti awal.
"Karena ini masih person. Tapi kedepan kita akan lihat perkembangannya, karena KPK tidak ada kepentingan hukum secara langsung dalam perkara ini," ujar Biro Hukum KPK Natalia Kristianto.
Sementara PT SER mengajukan lima bukti awal di persidangan. Yakni tentang legal standing dan peraturan perundang-undangan.
"Ini kan baru awal, belum masuk ke pokok perkara. Jadi kita fokus ke legal standing," ucap Yaser, Kuasa Hukum PT SER.
Semua pihak sementara sepakat tidak mengajukan saksi ahli dalam persidangan.
"Untuk saksi bisa diajukan secara virtual," ujar Salman.
Untuk diketahui, Majelis hakim PN Bojonegoro sendiri memasukkan gugatan kerjasama PI blok Cepu ini ke dalam gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara kepada penyelenggara negara ( pemerintah ) yang dianggap lalai dalam melindungi hak-hak warga negara. (suko)
BERITA TERKAIT
Warga Ngraho Temukan Jenazah Perempuan Tanpa Indentitas Mengapung di Bengawan Solo
Pedagang Pasar Kota Tolak Pendataan Disdagkop UM Bojonegoro
EMCL Raih 4 Penghargaan dari Kemendes PDTT RI
Setelah Bijih Nikel dan Bauksit, Indonesia Akan Larang Ekspor Tembaga Mentah
Pertamina Grup Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah
Pertamina Hulu Indonesia Bor 6 Sumur Eksplorasi
Aturan Penerapan Teknologi Migas Ramah Lingkungan Tunggu Persetujuan Presiden
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi