Sidang Gugatan PI Blok Cepu : Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Awal

21305
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu kembali digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (3/11/2020). Agendanya, pembuktian legal standing dari penggugat, Agus Susanto Rismanto, dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.
Majelis Hakim yang dipimpin Salman Al Farizi mempersilakan para tergugat untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan dua penggugat. Pemeriksaan bukti dilakukan secara bergiliran oleh para tergugat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Silakan para tergugat memeriksa bukti-bukti dari penggugat. Giliran satu-satu," ujar Salman Al Farizi.
Pemeriksaan dimulai dari tergugat I, Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum. Dilanjut tergugat II PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro, dan kemudian PT Surya Energi Raya (SER) penyandang dana PT ADS sebagai tergugat III.
Pemeriksaan bukti penggugat diakhiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat II. Sedangkan Ketua DPRD Bojonegoro sebagai turut tergugat II tidak hadir dalam sidang.
Setelah pemeriksaan bukti dari penggugat dan pemohon intervensi, majelis hakim giliran meminta kepada para tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti. Masing-masing pihak baik tergugat maupun penggugat dipersilahkan memeriksa bukti yang diajukan.
Penggugat perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menyerahkan 24 bukti awal, dan pemohon intervensi sebanyak tujuh bukti yang diajukan dalam persidangan.
Bukti-bukti yang diajukan mulai dari Surat Kepada Ketua DPRD Bojonegoro tertanggal 9 Juli 2005 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro tertanggal 5 Juli 2005, Arsip Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Bojonegoro Nomor 170/38/ KOM A/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro 5 Juli 2005, kliping berita tentang penolakan perjanjian PI Blok Cepu antara ADS dengan PT SER, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.
Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum mengajukan 16 bukti awal.
"Intinya tentang legal standing dan memperkuat dalil pemkab, bahwa perjanjian bisnis yang dilakukan ADS dengan SER sudah sesuai aturan hukum," ujar Abdul Aziz, perwakilan Bagian Hukum.
Sedangkan tergugat II, PT ADS tidak mengajukan bukti awal karena menilai semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Sementara KPK juga tidak mengajukan bukti awal.
"Karena ini masih person. Tapi kedepan kita akan lihat perkembangannya, karena KPK tidak ada kepentingan hukum secara langsung dalam perkara ini," ujar Biro Hukum KPK Natalia Kristianto.
Sementara PT SER mengajukan lima bukti awal di persidangan. Yakni tentang legal standing dan peraturan perundang-undangan.
"Ini kan baru awal, belum masuk ke pokok perkara. Jadi kita fokus ke legal standing," ucap Yaser, Kuasa Hukum PT SER.
Semua pihak sementara sepakat tidak mengajukan saksi ahli dalam persidangan.
"Untuk saksi bisa diajukan secara virtual," ujar Salman.
Untuk diketahui, Majelis hakim PN Bojonegoro sendiri memasukkan gugatan kerjasama PI blok Cepu ini ke dalam gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara kepada penyelenggara negara ( pemerintah ) yang dianggap lalai dalam melindungi hak-hak warga negara. (suko)
BERITA TERKAIT
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik
Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi