Hadir di Sidang PI Blok Cepu, Perwakilan KPK Belum Banyak Komentar

21207
SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam sidang gugatan kerja sama penyertaan modal atau Participating Interest (PI) Blok Cepu, Selasa (20/10/2020).
Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, pada sidang sebelum-sebelumnya, pihak KPK sudah menerima surat termasuk pada 9 September 2020. Namun karena pandemi Covid-19, akhirnya ada pembatasan perjalanan dinas dari kantor.
"Ya alasannya, karena ada pembatasan perjalanan dinas ke luar kota," katanya, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan, KPK sudah mengetahui mengapa KPK dilibatkan dalam perkara gugatan kerjasama modal PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER. Namun, KPK tidak mau berkomentar meski sudah mengetahui.
"Ya, nanti lihat ketika dinamika persidangan. Karena, menyangkut materi kasus di persidangan sehingga tidak elok jika disampaikan ke publik," katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Selain itu, lanjut dia, karena persidangan masih berjalan, maka para pihak masih bisa menyampaikan bukti di hadapan hakim. KPK akan menyerap informasi yang timbul di persidangan. Karena segala perdebatan pasti akan dipilih ketika persidangan.
"Nanti akan kita olah dan analisis dinamika yang di persidangan," katanya. (jk)
BERITA TERKAIT
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik
Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi
Dianggap Memberatkan, Sanksi di Draft Raperda KTR Perlu Dipertimbangkan