Sidang Gugatan PI Blok Cepu, Tergugat Mentahkan Replik Penggugat

21203
SuaraBanyuurip.com -Â Â Joko Kuncoro
Bojonegoro - Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suit (CLS) dengan materi perjanjian kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Bok Cepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Sidang beragendakan pembacaan duplik para tergugat atas replik penggugat Agus Susanto Rismanto dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.
Dari lima tergugat, hanya perwakilan DPRD Bojonegoro yang tidak menghadiri sidang. Sedangkan turut tergugat II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak pernah hadir, dalam sidang hari ini datang. KPK diwakili Natalia Kristianto, dari Biro Hukum.
Sebelum persidangan dimulai Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi, melakukan cross-check surat kuasa masing-masing.
Setelah majelis hakim melakukan cross-check, kemudian semua tergugat membacakan duplik. Dalam dupliknya, semua tergugat menolak duplik dari pengguggat.
Tergugat I Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Agus Setiawan membacakan tanggapan terhadap replik penggugat masih tetap seperti diawal dalam substansi dan legal CLS.
"Selain itu, tidak tersampaikannya teknis pembuktian pelanggaran oleh penggugat, sehingga Tergugat I menolak seluruh replik Penggugat dalam perkara a quo," katanya.
Tergugat II, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang diwakili Retno Purwaningsih, dalam dupliknya menyatakan gugatan penggugat dan pemohon intervensi tak punya legal standing. Gugatan dianggap tidak dapat menunjukkan secara relevan dan bertentangan dengan kesusilaan.
Sementara pembacaan duplik tergugat III, PT SER diwakili oleh Andi Alfian yang menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Sementara itu, dalam dupliknya, KPK menyampaikan keluhannya terkait tidak adanya surat panggilan ke KPK. KPK hanya menerima surat panggilan sidang sekali dari PN Bojonegoro yang dikirimkan melalui PN Jakarta Selatan.
Penggugat Intervensi Anwar Sholeh menyampaikan, sanggahan yang dibacakan para tergugat dalam dupliknya merupakan hal yang wajar. Namun demikian, untuk membuktikan semua gugatan yang diajukan itu dirinya akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang selanjutnya.
"Apalagi KPK hadir pada sidang hari ini dan akan memantau perkara ini," pungkas Anwar.(jk)
BERITA TERKAIT
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik
Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi