Sidang Gugatan PI Blok Cepu, Tergugat Mentahkan Replik Penggugat

21203
SuaraBanyuurip.com -Â Â Joko Kuncoro
Bojonegoro - Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suit (CLS) dengan materi perjanjian kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Bok Cepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Sidang beragendakan pembacaan duplik para tergugat atas replik penggugat Agus Susanto Rismanto dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.
Dari lima tergugat, hanya perwakilan DPRD Bojonegoro yang tidak menghadiri sidang. Sedangkan turut tergugat II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak pernah hadir, dalam sidang hari ini datang. KPK diwakili Natalia Kristianto, dari Biro Hukum.
Sebelum persidangan dimulai Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi, melakukan cross-check surat kuasa masing-masing.
Setelah majelis hakim melakukan cross-check, kemudian semua tergugat membacakan duplik. Dalam dupliknya, semua tergugat menolak duplik dari pengguggat.
Tergugat I Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Agus Setiawan membacakan tanggapan terhadap replik penggugat masih tetap seperti diawal dalam substansi dan legal CLS.
"Selain itu, tidak tersampaikannya teknis pembuktian pelanggaran oleh penggugat, sehingga Tergugat I menolak seluruh replik Penggugat dalam perkara a quo," katanya.
Tergugat II, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang diwakili Retno Purwaningsih, dalam dupliknya menyatakan gugatan penggugat dan pemohon intervensi tak punya legal standing. Gugatan dianggap tidak dapat menunjukkan secara relevan dan bertentangan dengan kesusilaan.
Sementara pembacaan duplik tergugat III, PT SER diwakili oleh Andi Alfian yang menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Sementara itu, dalam dupliknya, KPK menyampaikan keluhannya terkait tidak adanya surat panggilan ke KPK. KPK hanya menerima surat panggilan sidang sekali dari PN Bojonegoro yang dikirimkan melalui PN Jakarta Selatan.
Penggugat Intervensi Anwar Sholeh menyampaikan, sanggahan yang dibacakan para tergugat dalam dupliknya merupakan hal yang wajar. Namun demikian, untuk membuktikan semua gugatan yang diajukan itu dirinya akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang selanjutnya.
"Apalagi KPK hadir pada sidang hari ini dan akan memantau perkara ini," pungkas Anwar.(jk)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri