Berikut Jadwal Sidang Gugatan Perjanjian PI Blok Cepu

21054
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan agenda sidang perbuatan melawan hukum perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu antara Agus Susanto Rismanto melawan Bupati Bojonegoro dkk.
Ada beberapa pihak yang digugat Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, selain Bupati Bojonegoro. Yakni PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro sebagai tergugat II, PT Surya Energi Raya (SER) mitra penyandang dana PT ADS sebagai tergugat III. Selain itu Ketua DPRD Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat I dan II.
Dalam sidang ini majelis hakim telah memutuskan menggunakan model Citizen Law Suit (CLS). Sebuah model penanganan perkara perdata yang belum diatur dalam perundang-undangan.
Setelah tanggapan tergugat terhadap legal standing penggugat, Selasa (29/9/2020), agenda sidang akan dilanjutkan dengan replik terhadap jawaban tergugat pada 6 Oktober 2020.
Usai replik sidang dilanjutkan dengan agenda duplik terhadap replik penggugat pada 13 Oktober 2020. Kemudian penyerahan bukti awal tertulis dari penggugat, para tergugat dan turut tergugat pada 20 Oktober 2020. Setelah itu, penetapan dan atau putusan akhir pada 3 November. Namun putusan akhir tersebut bukan putusan pokok perkara.
"Ini belum masuk pokok perkara. Baru tahap awal pemeriksaan," ujar Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi didampingi dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin saat sidang keempat dengan agenda tanggapan teegugat, Selasa (29/9/2020) lalu.
Salman Alfarisi menjelaskan jika para pihak tidak hadir tanpa pemberitahuan, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal sidang.
"Karena ini sudah diputuskan bersama, saya minta masing-masing pihak bisa hadir sesuai jadwal," tegasnya.
Agus Susanto Rismanto menyampaikan, akan menyiapkan replik atas tanggapan para tergugat pada sidang berikutnya. Di antaranya tentang jabatan sebagai anggota DPRD Bojonegoro yang dipersoalkan karena dinilai ikut menyetujui perjanjian antara tergugat II dan III pada rapat Paripurna DPRD pada saat itu.
"Saat itu saya sudah sampaikan penolakan perjanjian antara ADS dan SER kepada pimpinan DPRD, karena semua tidak sesuai peaturan perundang-undangan dan merugikan Bojonegoro. Semua akan saya sampaikan pada sidang lanjutan nanti," tandas Gus Ris, Kamis (1/10/2020).(suko)
BERITA TERKAIT
Peringati HLUN, Pertamina Sukowati Periksa Kesehatan Lansia
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik