Berikut Jadwal Sidang Gugatan Perjanjian PI Blok Cepu

21054
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan agenda sidang perbuatan melawan hukum perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu antara Agus Susanto Rismanto melawan Bupati Bojonegoro dkk.
Ada beberapa pihak yang digugat Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, selain Bupati Bojonegoro. Yakni PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro sebagai tergugat II, PT Surya Energi Raya (SER) mitra penyandang dana PT ADS sebagai tergugat III. Selain itu Ketua DPRD Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat I dan II.
Dalam sidang ini majelis hakim telah memutuskan menggunakan model Citizen Law Suit (CLS). Sebuah model penanganan perkara perdata yang belum diatur dalam perundang-undangan.
Setelah tanggapan tergugat terhadap legal standing penggugat, Selasa (29/9/2020), agenda sidang akan dilanjutkan dengan replik terhadap jawaban tergugat pada 6 Oktober 2020.
Usai replik sidang dilanjutkan dengan agenda duplik terhadap replik penggugat pada 13 Oktober 2020. Kemudian penyerahan bukti awal tertulis dari penggugat, para tergugat dan turut tergugat pada 20 Oktober 2020. Setelah itu, penetapan dan atau putusan akhir pada 3 November. Namun putusan akhir tersebut bukan putusan pokok perkara.
"Ini belum masuk pokok perkara. Baru tahap awal pemeriksaan," ujar Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi didampingi dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin saat sidang keempat dengan agenda tanggapan teegugat, Selasa (29/9/2020) lalu.
Salman Alfarisi menjelaskan jika para pihak tidak hadir tanpa pemberitahuan, sidang tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal sidang.
"Karena ini sudah diputuskan bersama, saya minta masing-masing pihak bisa hadir sesuai jadwal," tegasnya.
Agus Susanto Rismanto menyampaikan, akan menyiapkan replik atas tanggapan para tergugat pada sidang berikutnya. Di antaranya tentang jabatan sebagai anggota DPRD Bojonegoro yang dipersoalkan karena dinilai ikut menyetujui perjanjian antara tergugat II dan III pada rapat Paripurna DPRD pada saat itu.
"Saat itu saya sudah sampaikan penolakan perjanjian antara ADS dan SER kepada pimpinan DPRD, karena semua tidak sesuai peaturan perundang-undangan dan merugikan Bojonegoro. Semua akan saya sampaikan pada sidang lanjutan nanti," tandas Gus Ris, Kamis (1/10/2020).(suko)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri