Sidang PI Blok Cepu : Bupati Anggap Gugatan Sah, ADS dan SER Nilai Tak Penuhi Syarat Formil

21042
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, antara Agus Susanto Rismanto melawan Bupati Bojonegoro dkk, Selasa (29/9/2020).
Sidang keempat berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri setempat. Agendanya pembacaan tanggapan legal standing penggugat, Agus Susanto Rismanto dan pemohon intervensi, Anwar Soleh, oleh para tergugat. Dari empat tergugat hanya tiga yang menyampaikan tanggapannya. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro yang diwakili Wakil Ketua Sukur Prianto memilih tidak menggunakan haknya.
Sementara dari tiga tergugat yang menyampaikan tanggapan, dua diantaranya menolak seluruh gugatan yang diajukan Agus Susanto Rismanto. Yakni tergugat II, PT Asri Dharma Sejahtera dan tergugat III PT Surya Energi Raya (SER).
Sedangkan tergugat I Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hulum Pemkab hanya memberikan penjelasan garis besar tentang Citizen Law Suit (CLS) yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Makamah Agung. Namun Tergugat I menganggap gugatan yang dilajukan Gus Ris-panggilan akrab Agus Susanto Rismanto- maupun pemohon Intervensi sudah sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Tergugat I memohon kepada majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
Tergugat II PT ADS yang diwakili Presiden Direktur, Lalu M Syahril Majidi dalam tanggapannya menyampaikan, jika dasar-dasar gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas, kabur, dan sulit dipahami karena kontradiksi antara gugatan dan isi gugatan.
Menurut Syahril semua yang sudah tertuang dan dibuat dalam perjanjian berdasarkan hukum. Apalagi tidak ada bukti otentik bahwa perjanjian tersebut melawan hukum. Karena itu dirinya meminta agar majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan penggugat.
"Mereka bukan para pembuat perjanjian. Apalagi sampai hari ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian itu," ujar Syahril panjang lebar usai persidangan.
Kuasa Hukum PT SER, Andi Alfian Nurman menegaskan bahwa penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan sebagai warga negara yang masuk dalam Citizen Law Suit. Sehingga pihaknya meminta kepada majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan penggugat.
"Sudah jelas dibacakan hakim pada sidang sebelumnya bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi penggugat yakni syarat formil. Dan itu tidak dipenuhi oleh penggugat," tandas Andi usai sidang.
Menanggapi itu, Agus Susanto Rismanto menjelaskan bahwa secara umum Citizen Law Suit penggugat telah memenuhi persyaratan. Sehingga ia menilai pandangan yang disampaiman para tergugat mengada-ada.
"Kalaupun hakim memandang kurang cukup, nanti kita lengkapi di gugatan-gugatan atau acara persidangan," tegas Gus Ris.
Pihaknya menyatakan siap memberikan tanggapan menyeluruh yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada 6 Oktober 2020 mendatang.
"Pemeriksaan ini blm membahas pokok perkara, sehingga dalam perjalanan gugatan masih bisa dilengkapi," pungkasnya.(suko)
BERITA TERKAIT
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik
Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya, Ayah Tiri Ditangkap Polisi