Gus Ris Ajukan Sita Jaminan Aset di Sidang Kedua Gugatan PI Blok Cepu

user
nugroho 25 Agustus 2020, 14:33 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro - Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menunda sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Penyebabnya, dalam sidang kedua yang digelar, Selasa (25/8/2020), dari lima tergugat tidak semuanya hadir.

Pihak turut tergugat yang tidak hadir adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini sebelumnya juga mangkir pada sidang perdana pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Sedangkan empat tergugat lainnya, Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT Surya Energi Raya (SER), dan turut tergugat DPRD Bojonegoro, hadir.

Dalam sidang kedua ini, Bupati Bojonegoro diwakili Bagian Hukum, PT ADS dihadiri langsung Direktur Utama Lalu M. Syahril Majidi, PT SER diwakili dua kuasa hukum yakni Andi Alfian Nurman dan Yaser Andi Sapada. Sedangkan DPRD Bojonegoro diwakili Syukur Priyanto.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika. Dua pimpinan DPRD Bojonegoro juga ikut menyaksikan jalannya sidang yang digelar terbuka. Yakni Mitroatin dan Wawan Kurnianto. Tampak juga mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 - 2004, Anwar Soleh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi didampingi dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memeriksa identitas para tergugat yang hadir.

Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi menyampaikan karena KPK tidak hadir, sidang ditunda tiga pekan atau 15 September 2020,

"Kita beri kesempatan satu lagi kepada KPK. Jika sidang berikutnya tetap tidak hadir, akan kita tinggal," ujar Salman.

Menanggapi sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi PI Blok Cepu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto menyampaikan, kadatangannya untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bojonegoro karena menjadi salah satu pihak turut tergugat atas gugatan yang dilakukan warga Bojonegoro terkait kesepakatan perjanjian yang dibuat antara Pemkab dengan PT SER.

"Menurut kami, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan," ujar Sukur usai sidang.

Ditanya tentang prosentase bagi hasil PI Blok Cepu 25% PT ADS dan 75% PT SER apakah adil bagi Bojonegoro, menurut Sukur, adil dan tidaknya tergantung melihat dari sudut pandang mana. Namun, yang jelas perjanjian tersebut sudah dibangun Pemkab Bojonegoro dengan PT SER 15 tahun lalu.

"Kalau toh hari ini masyarakat Bojonegoro ada yang merasa dirugikan dengan perjanjian pembagian komposisi itu, maka biarlah pengadilan yang memutuskan apakah perjanjian itu layak diteruskan atau dikaji ulang," pungkas Sukur.

Pada sidang kedua ini, Agus Susanto Rismanto (48), selaku penggugat mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) beberapa aset yang menjadi materi gugatan. Beberapa aset yang dimaksud adalah Seluruh Saham Seri A, B dan C yang dikuasai Para Tergugat, aktiva lancar di Rekening BNI / 3999599968 atas nama PT ADS, aktiva lancar di Rekening BNI / 0775823954 atas nama PT ADS.

Kemudian, aktiva lancar di Rekening Bank Jatim /0081000344 atas nama PT ADS, aktiva lancar di Rekening Bank Permata /902433333 atas nama PT ADS, aktiva lancar di Rekening Bank Mandiri /1780019990999 atas nama PT ADS, aktiva Lancar di Bank CIMB Niaga / 704149550200 atas nama PT ADS, Deposito BNI Giro Optima / 6636646629 dan /88718697, segala surat-surat berharga, rekening, piutang usaha yang menjadi Aset PT ADS yang berpotensi di pindah tangankan.

Gus Ris, sapaan akrabnya, menjelaskan alasan sita jaminan yang diajukan ini karena pembagian deviden 25% PT ADS dan 75% PT SER dalam perjanjian pengelolaan PI Blok Cepu yang disepakati dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sedang dilakukan proses gugatan di Pengadilan Negeri. Sehingga jangan sampai pembagian keuntungan itu dilakukan atau dipindahtangankan lebih dulu.

"Posisi 25% : 75% ini kan sedang kita persoalkan, jadi jangan dibagi dulu. Nanti kalau mereka kalah, bagaimana menarik uangnya. Agar uang ini aman, tidak dibagi dulu. Saya minta distatus quo-kan sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," terang Agus usai sidang.

Gus Ris berharap majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan. Karena melihat situasi dan perkembangan terkini, pihak tergugat tidak menghormati proses hukum dan perpotensi merugikan keuangan daerah dan negara.

"Terkait permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat akan kita lakukan musyawarah, dan menunggu semua lengkap dulu," pungkas sebelum mengetok palu sebagai tanda menutup sidang.

Berdasarkan data suarabanyuurip.com, saham seri C sebesar Rp.1.363.284.000.000, atau setara dengan 52.424 lembar saham. Saham Seri B yang berisi deviden, Pemkab Bojonegoro (PT ADS) sebesar USD 8.348.916,77, dan PT SER sebanyak USD 25.046.750,32. Pembagian keuntunganya sesuai prosentase dalam perjanjian yakni 25% PT ADS dan 75% PT SER.

Selain itu, ada dana cadangan sebesar Rp1.601.600.000, dan tanggungjawab sosial perusahaan (corpoate social responsibility/CSR) sebesar 1% atau setara USD 334.667.83.(suko)










 

Kredit

Bagikan