Sempat Mangkir, DPRD dan PT ADS Siap Hadir di Sidang Kedua Gugatan PI Blok Cepu

19394
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya menghadiri sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (25/8/2020) besok.
Gugatan PI Blok Cepu dilayangkan oleh Agus Susanto Rismanto, warga Bojonegoro yang juga mantan Anggota DPRD setempat periode 2009 - 2014. Ada sejumlah pihak yang digugat yakni Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), dan PT Surya Energi Raya (SER). Serta turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin menyampaikan akan melakukan rapat pimpinan lebih dulu untuk menentukan siapa yang menghadiri sidang gugatan PI Blok Cepu. Sebab panggilan sidang yang ditunjukan kepada DPRD sifatnya kelembagaan.
"Pada prinsipnya kami, DPRD siap hadir di sidang besok. Nanti bisa saya sendiri yang hadir, atau jika memang perlu didelegasikan saya akan mendelegasikan ke pak Sukur Priyanto. Karena pak Sukur yang lebih paham soal ini. Sebab beliau menjadi anggota DPRD sudah lama," ujarnya ditemui di ruang kerjanya usai rapat kerja Badan Anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Rabu (19/8/2020) lalu.
Ketua DPRD Bojonegoro sebelumnya mangkir dalam sidang perdana gugatan pengelolaan PI Blok Cepu yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dari lima tergugat, hanya satu tergugat yang hadir yakni Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum Pemkab. Sehingga sidang ditunda pada Selasa besok.
"Kemarin itu saya tidak hadir karena tidak ada yang mengingatkan. Selain itu, kemarin juga pas lagi banyak agenda," terang Imam memberikan alasan tidak hadir dalam sidang perdana PI Blok Cepu.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priayanto mengaku tidak mengetahui jika lembaganya menjadi salah satu pihak tergugat dalam gugatan PI Blok Cepu.
“Saya belum tahu. Suratnya belum sampai kepada kami,” sambung politisi Partai Demokrat itu.
Pihaknya baru mendengar jika instansinya menjadi salah satu yang tergugat dalam kasus gugatan pembagian pengelolaan PI Blok Cepu. Biasanya, kata Sukur, jika ada panggilan yang mewakili lembaga, maka akan ada keputusan DPRD.
“Karena yang digugat lembaga,” ucapnya.
Direktur Utama (Dirut) PT ADS, Lulu M Syahril Majidi dikonfirmasi suarabanyuurip apakah sudah menerima surat panggilan sidang PI Blok Cepu dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim Senin (24/8/2020), pukul 08.39 Wib, belum dibalas hingga berita diterbitkan.
Sebelumnya, Syahril, panggilan akrab Dirut PT ADS, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan di sidang selanjutnya pad 25 Agutus 2020 mendatang.
"Ya Insyaallah. Semua lembaga di negara kita harus kita hormati. Jangankan pengadilan, sampean ngundang saya, saya akan hadir," kata pria kelahiran Lombok NTB yang pernah jadi direktur di perusahaan perdagangan bursa efek itu usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama PT SER, Selasa (4/8/2020).
Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat, menyampaikan gugatan dilakukan karena dirinya menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian PI Blok Cepu antara BUMD Bojonegoro, PT Asri ADS dengan PT SER, selaku penyandang dana.
"Ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," tegas Gus Ris, sapaan akrabnya.
Pelanggaran tersebut telah dituangkan dalam 29 poin dasar gugatan Gus Ris. Diantaranya berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegorotahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS.
Atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B dikuasai PT ADS. Sementara saham seri C, PT ADS ( Tergugat II) menguasai 0,5113 % : PT SER sebesar 99,4887%. Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL). Komposisi kepemilikan saham Seri C yang demikian, bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.
Dalam perjanjian ini juga mengatur pembagian deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000, sehingga sampai gugatan ini di ajukan selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional.
Kemudian, PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai ketentuan peraturan ini.
Dari posita tersebut diperoleh fakta bahwa penguasaan saham Seri C sebesar 99,488% oleh PT SER dan PT ADS menguasai 0,5113% menyebakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS. Sementara kepemilikan Saham China Sonangol sebesar 85% dan PT SER hanya 15% saja. Fakta dalam poin-poin diatas menunjukkan jika PT ADS dikuasai PT SER, dan PT SER dikendalikan oleh Perusahaan Asing China Sonangol. Sehingga hal ini mereduksi peran Badan Usaha Milik Daerah Bojonegoro. Sebab bertentangan dengan semangat negara memberikan jatah Partipating Interest kepada daerah agar daerah penghasil migas bisa berpatisipasi dan memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan minyak dan gas bumi.(suko)
BERITA TERKAIT
Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Triwulan Pertama Lampaui Target
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro