Presdir ADS dan SER Siap Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan PI Blok Cepu

user
nugroho 05 Agustus 2020, 10:05 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro - Presiden Direktur  (Presdir) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lulu M Syahril Majidi mengaku sudah mengetahui adanya gugatan soal penyertaan modal (participating interest/PI) Blok Cepu, yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (4/8/2020) kemarin.

"Iya saya tahu. Nggak apa-apa. Ini kan negara demokrasi. Masak saya harus nangis bagaimana gitu," ujarnya usai rapat umum pemegang saham (RUPS) PT ADS tahun 2017 di Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (4/8/2020).

Sebagai nahkoda baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro yang mengelola PI Blok Cepu, Syahril, panggilan akrab Lulu M Syahril Majidi, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan di sidang selanjutnya pada 25 Agutus 2020 mendatang.

"Ya Insyaallah. Semua lembaga di negara kita harus kita hormati. Jangankan pengadilan, sampean ngundang saya, saya akan hadir," kata pria kelahiran Lombok NTB yang pernah jadi direktur di perusahaan perdagangan bursa efek itu.

Gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi PI Blok Cepu dilakukan oleh Agus Susanto Rismanto, mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009 - 2014. Ada sejumlah pihak yang digugat yakni Bupati Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), dan PT Surya Energi Raya (SER). Serta turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun dalam sidang perdana kemarin, hanya tergugat Bupati Bojonegoro, yang diwakili Bagian Hukum yang hadir. Sedangkan lainnya mangkir.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT SER, Ilya Sumono mengaku belum mengetahui surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro, karena belum mendapat kuasa untuk masalah tersebut. Kuasa yang dia terima sementara ini untuk RUPS.

"Saya belum nanya apakah mereka (SER) sudah menerima panggilannya. Mudah-mudahan kalau mereka menunjuk kami, kita akan bertemu lagi," sambung Ilya.

Ilya memastikan kliennya-PT SER- akan menghadiri sidang jika sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Ada 29 poin dasar yang menjadi pertimbangan gugatan Gus Ris. Di antaranya berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegorotahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya  diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS.

Atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B  dikuasai PT ADS. Sementara saham  seri C,  PT ADS ( Tergugat II) menguasai  0,5113 %  :  PT SER sebesar 99,4887%.  Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL). Komposisi kepemilikan saham Seri C yang demikian,  bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

Dalam perjanjian ini juga mengatur pembagian deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000, sehingga sampai gugatan ini di ajukan  selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional.

Kemudian, PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai ketentuan peraturan ini.

Dari beberapa posita tersebut diperoleh fakta bahwa penguasaan saham Seri C sebesar 99,488% oleh PT SER dan PT ADS  menguasai 0,5113% menyebakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS. Sementara kepemilikan Saham China Sonangol sebesar 85% dan PT SER hanya 15% saja. Fakta dalam poin-poin diatas menunjukkan jika PT ADS dikuasai PT SER, dan PT SER dikendalikan oleh Perusahaan Asing China Sonangol. Sehingga hal ini mereduksi peran Badan Usaha Milik Daerah Bojonegoro. Sebab bertentangan dengan semangat negara memberikan jatah Partipating Interest kepada daerah agar daerah penghasil migas bisa berpatisipasi dan memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan minyak dan gas bumi.(suko)

Kredit

Bagikan