4 Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan PI Blok Cepu Ditunda Tiga Pekan

user
nugroho 04 Agustus 2020, 13:10 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (4/8/2020), ditunda tiga pekan. Penyebabnya, dari lima pihak tergugat hanya satu yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Pihak tergugat yang hadir adalah Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum Pemkab. Sedangkan empat pihak tergugat lainnya, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT Surya Energi Raya (SER), dan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.

"Karena hanya satu pihak yang hadir, maka sidang kita tunda tanggal 25 Agustus 2020," ujar Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi didampingi dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin.

Menurut Salman, penundaan tiga minggu ini karena ada beberapa pihak tergugat yang berkedudukan di Jakarta.

Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat menyayangkan tidak hadirinya beberapa pihak tergugat dalam sidang hari ini. Menurut dia, sebagai pejabat negara seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang proses hukum.

"Seharus mereka taat memenuhi undangan pengadilan," tegas mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014.

Gus Ris, panggilan akrab Agus Susanto Rismanto, menjelaskan gugatan melawan hukum yang dilakukan ini atas nama diri sendiri. Bukan atas nama masyarakat Bojonegoro.

"Tapi kalau ada warga atau kelompok masyarakat Bojonegoro yang mau mengajukan gugatan dengan materi yang sama saya persilakan," ucapnya sebelum sidang.

Gugatan melawan hukum yang dilakukan ini karena dirinya menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian penyertaan modal antara BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER), selaku penyandang dana.

"Ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," tegas Gus Ris.

Pelanggaran tersebut telah dituangkan dalam 29 poin dasar gugatan Gus Ris. Diantaranya berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegorotahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya  diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS.

Atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B  dikuasai PT ADS. Sementara saham  seri C,  PT ADS ( Tergugat II) menguasai  0,5113 %  :  PT SER sebesar 99,4887%.  Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL). Komposisi kepemilikan saham Seri C yang demikian,  bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

Dalam perjanjian ini juga mengatur pembagian deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000, sehingga sampai gugatan ini di ajukan  selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest.

Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui bahwa PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional.

Kemudian, PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan, yang dimaksud Perusahaan Nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sehingga salah satu syarat PT SER menjadi Mitra PT ADS tidak terpenuhi karena tidak sesuai ketentuan peraturan ini.

Dari posita poin 5,6,dan 7 diperoleh fakta bahwa penguasaan saham Seri C sebesar 99,488% oleh PT SER dan PT ADS  menguasai 0,5113% menyebakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT. ADS. Sementara kepemilikan Saham China Sonangol sebesar 85% dan PT SER hanya 15% saja. Fakta dalam poin-poin diatas menunjukkan jika PT ADS dikuasai PT SER, dan PT SER dikendalikan oleh Perusahaan Asing China Sonangol. Sehingga hal ini mereduksi peran Badan Usaha Milik Daerah Bojonegoro. Sebab bertentangan dengan semangat negara memberikan jatah Partipating Interest kepada daerah agar daerah penghasil migas bisa berpatisipasi dan memperoleh keuntungan dari proses pengelolaan minyak dan gas bumi.

Sidang perdana gugatan PI Blok Cepu ini  molor dari jadwal. Sesuai agenda dimulai pukul 09.00 Wib, namun hampir pukul 11.00 wib baru dimulai. Sidang PI Blok Cepu menarik perhatian sejumlah pihak. Diantaranya mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 - 2004, Anwar Soleh.(sko)



Kredit

Bagikan