Blora Duduki Rangking Tiga Pernikahan Dini

Pkk blora solichah

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Tingkat pernikahan dini di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, cukup tinggi. Sehingga mendudukkan Blora pada rangking ketiga dari 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Penggarak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Blora, Aiunus Sholichah, saat berada di Desa Mernung, Kecamatan Cepu beberapa waktu lalu.

Dirinya berpesan supaya PKK berperan aktif untuk mengingatkan dan mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya yang belum waktunya atau nikah dini.

“Pihak keluarga juga harus mengingatkan dan memberi penjelasan baik tidaknya pernikahan dibawah umur,” kata dia.

Sementara dari informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama Blora, menunjukkan bahwa angka permohonan dispensasi menikah cukup tinggi. Kurun waktu Januari – Agustus 2016 tercatat ada 79 pemohon.

Banyaknya permohonan dispensasi nikah ini, menurut Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Blora, Kastari, disinyalir disebabkan mereka sudah hamil di luar nikah. “Jadi mau tidak mau harus di beri surat dispensasi karena keadaanya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Gelar Penyuluhan Cegah Pernikahan Usia Dini

Dia merinci, Januari ada 21 pengajuan, Februari 13 pengajuan, Maret 4 pengajuan, April 6 pengajuan, Mei 6 pengajuan, Juni 17 pengajuan, Juli 7 pengajuan dan Agustus 5 pengajuan.

Surat dispensasi nikah sendiri, lanjut Kastari, adalah surat yang di berikan oleh PA bagi pasangan yang menikah di bawah umur. “Yaitu bagi wanita yang menikah di bawah 16 tahun dan lelaki 19 tahun,” jelasnya.

Namun tidak semua permohonan dikabulkan, ada juga yang di tolak dengan berbagai pertimbangan. Meski begitu, kata dia, dalam memberikan dispenssasi nikah ada banyak pertimbangan. Jika yang meminta karena sudah hamil di luar nikah, maka harus mempertimbangkan keberlangsungan janin si anak.

“Jadi jika keadaannya demikian harus di beri surat dispensasi. Kasihan anak yang di kandung harus memiliki setatus orang tua juga,” tuturnya.

Menurut Kastari selain karena kasus hamil di luar nikah, juga ada yang di pengaruhi kebiasaan masyarakat. “Tetapi kasus seperti itu sedikit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kastari menerangkan, rata-rata yang mengajukan adalah anak-anak usia sekolah. Pihaknya beranggapan, banyaknya permohonan tersebut karena pengaruh buruk teknologi yang disalahgunakan.

Baca Juga :   Sepanjang Tahun 2023, Diska di Bojonegoro Capai 448 Pemohon

“Bagaimana tidak, anak-anak  sekarang itu sukanya lihat video yang tidak baik. Kemudian dengan pergaulan bebas, sehinga banyak terjadi hal-hal yang tak di inginkan,” pungkasnya. (ams)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *