Dinsosnakertrans Buka Posko Aduan THR

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban –Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi pekerja di wilayahnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, ketika di Gedung DPRD Tuban mengatakan, posko aduan dibuat untuk pekerja, apabila ingin mengadukan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Posko aduan sudah dibuat di Dinsosnakertrans untuk pekerja,” kata Noor Nahar Hussein, Selasa (7/7/2015).

Dia meminta kepada pekerja untuk melaporkan perusahaan tempat bekerja. Apabila tidak memberikan THR tepat waktu, atau bahkan apabila tidak memberi THR sama sekali.

“Laporkan saja ke Posko aduan itu,“ lanjut Noor Nahar.

Sebelumnya dia mengaku sudah meminta kepada perusahaan memberikan THR kepada karyawan pada H-7 sebelum lebaran.

“Sudah disurati semua perusahaan-perusahaan itu, supaya THR diberikan tepat waktu,” kata Nooor Nahar.

Memberikan THR dengan tepat waktu, menurut Noor Nahar, penting dilaksanakan. Sebab kebutuhan harga pokok biasanya terus melejit menjelang lebaran. Dengan THR tepat waktu, karyawan bisa membeli kebutuhann lebaran dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga :   Cegah Corona, Bus di Bojonegoro Dilarang Naikkan dan Turunkan Penumpang Seenaknya

“Perusahaan jangan menunda pemberian THR, nanti malah harga kebutuhan tidak terjangkau,” tegasnya.(edp)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *