Kejari Selidiki Proyek Gas Flare

lokasi pabrik gas flare
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Mandegnya proyek pembangunan pabrik pengolahan gas flare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) mengundang kecurigaan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Korps Adhiyaksa mengendus adanya pelanggaran kerjasama yang berpotensi merugikan daerah yang dilakukan BBS dengan rekannya, PT Inter Media Energi (IME) dalam proyek pembangunan fasilitas produksi gas di Dusun Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan fasilitas produksi gas itu dimulai sejak 2011 silam. Namun sampai sekarang belum dilakukan pembangunan konstruksi. Lokasi pabrik diatas lahan seluas sekira empat hektar hanya diurug pedel. Tak ada aktifitas apapun di lokasi tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejari, Nurhadi, mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui secara jelas dimana letak penyelewengan kerjasama yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, tapi yang jelas PT IME ini seharusnya sudah menyelesaikan pekerjaan infrastuktur sesuai waktu yang ditentukan, dan kenyataannya hingga sekarang belum juga terlaksana,” ujar dia, mengungkapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, tidak merasa heran jika ada masyarakat yang melaporkan proyek pengolahan gas yang memanfaatkan gas flare dari Lapangan Sukowati Blok Tuban tersebut. Karena sejak perjanjian awal tahun 2012 lalu hingga 2013, fasilitas produksi yang seharusnya sudah berdiri tidak kunjung dilaksanakan IME rekanan yang digandeng BBS.
“Lahannya sekarang ini mangkrak dan belum ada bangunan apapun. Padahal sesuai perjanjian jual beli gas sejak 2013 harus sudah berjalan,” tegas politisi asal Partai Gerindra.
Anam menyatakan, seharusnya sesuai Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara PT BBS dan IME pada 26 April 2011 lalu bisa berjalan dengan lancar dan Bojonegoro mendapatkan pengasilan dari pengolahan gas flare.
“Sejauh yang saya pelajari, Bojonegoro berpotensi kehilangan pendapatan Rp 30 miliar karena belum mengolah gas dari Sukowati,” tegasnya.
Politisi Partai Gerinda itu mengaku, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang terkesan mendiamkan. Seharusnya sudah melakukan evaluasi pada akhir 2010, karena perjanjiannya sudah ditandatangani.
Sementara itu, Direktur Utama PT BBS, Deddy Afidick sedang berupaya dimintai keterangan mengenai penyelidikan proyek pembangunan fasilitas pengolahan gas oleh Kejari Bojonegoro.(rien)
BERITA TERKAIT
Jokowi Bermalam di Sidoarjo untuk Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU
Tahun 2023, Produksi Minyak Sukowati Field Ditargetkan 4.258 BOPD
Baznas RI : Angka Kemiskinan Bojonegoro Cukup Tinggi di Jatim
Teken MoU dengan Asia University di Taiwan, Unigoro Menuju Go Internasional
Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Proyek Gas JTB
Soal Tambang Kapur, PT WBS dan Pemkab Bojonegoro Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Harga Beras Naik, Bulog Bojonegoro Berupaya Stabilkan Harga
PPK Purwosari Gelar Bimtek Bagi PPS Pemilu 2024
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Cegah Erosi Serap Emisi, Ademos dan PEPC Gelar "Ngopi Sareng Kawan Sungai Gandong"
Satpam PPSDM Migas Juara 1 PAM TKP pada HUT Satpam Ke-42
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban
Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU dan Lantunkan Selawat Asyghil
Pelatihan K3 Gratis untuk Masyarakat 3T di PPSDM Migas
Indonesia Miliki Potensi EBT 3.686 GW
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023