BPN Tuban Akui Sertifikat Ganda Tanah MCL

kacung BPN Tuban
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Tuban – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menegaskan sertifikat ganda di tanah sengketa seluas 8.040 m2 yang menjadi lintasan proyek engineering, procurement, constructions (EPC)-2 Banyuurip, Blok Cepu di Desa leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban keduanya dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Dua-duanya sah,” tegas Kepala Bidang Sengketa BPN Tuban, Kacung Efendi saat ditemui SuaraBanyuurip dikantornya, Rabu (2/1/2012).
Ketika ditanya tentang proses terjadinya sertifikat ganda pada satu bidang tanah itu, Kacung berdalih bila saat itu semua keluarga ahli waris dari pemilik sertifikat kedua atas nama Askiya ditahun 1989 mengaku telah membeli tanah tersebut. Selain itu, ahli waris Askiya juga telah melengkapi semua persyaratan dan data untuk mendapatkan sertifikat.
Persyaratan yang dimaksud Kacung adalah seperti menyertakan Kartu Keluarga (KK), tanda tangan semua ahli waris tanah dan beberapa syarat administrasi lain serta diketahui oleh kepala desa setempat.
”Waktu itu semua persyaratan yang diajukan dari ahli waris Askiya sudah dipenuhi. Sehingga sertifikat tersebut bukan sertifikat palsu,” tambah Kacung.
Kacung mengaku, saat menerbitkan sertipikat atas nama Askiya itu, BPN belum tahu tentang adanya sertifikat yang pertama atas nama Mangil dengan angka tahun 1984. BPN baru mengetahui adanya sertifikat lain dengan angka yang lebih tua pada beberapa tahun belakangan ini yakni munculnya konflik keluarga setelah tanah tersebut dibeli operator minyak Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) untuk kepentingan proyek pipanisasi darat.
“Kita baru tahu, kalau tanah tersebut juga mempunyai sertifikat lain atas nama Mangil dengan angka tahun 1984,” tambahnya.
Kacung mengungkapkan, setelah mengetahui adanya sengketa tanah tersebut BPN sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru. Tapi hingga saat ini masalah yang pernah dilaporkan ke Polisi oleh salah satu ahli waris ini belum ada penyelesaiannya.
Menurut dia, kedua sertifikat tersebut baru bisa digugurkan salah satu setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) apabila masalah ini dibawa ke ranah hukum. Atau bisa juga berdasar musyawarah kedua pihak keluarga yang memang menginginkan dimatikannya salah satu dari sertifikat tersebut.
”Hanya dengan dua cara itu bisa diselesaikan,” tegas Kacung.
Diketahui, untuk kepentingan proyek pipanisasi darat yang saat ini dikerjakan PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT), MCL membeli tanah dengan luas 720 m2 dari tanah seluas 8.040 m2. Belakangan diketahui, tanah tersebut muncul sertifikat ganda, yaitu sertifikat tanah atas nama Mangil pada tahun 1984 dan sertifikat tanah atas nama Askiya pada tahun 1989.
Munculnya sertipikat atas nama Askiya itu memicu reaksi keras dari ahli waris Mangil karena merasa belum pernah menjual tanah tersebut kepada MCL. Karena tidak terima mereka pun mematok dan tidak mengijinkan tanah tersebut untuk dilintasi pipa sebelum masalah sengketa itu selesai. (edp)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit