BPN Tuban Akui Sertifikat Ganda Tanah MCL

user
nugroho 02 Januari 2013, 23:20 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menegaskan sertifikat ganda di tanah sengketa seluas 8.040 m2 yang menjadi lintasan proyek engineering, procurement, constructions (EPC)-2 Banyuurip, Blok Cepu di Desa leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban keduanya dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Dua-duanya sah,” tegas Kepala Bidang Sengketa BPN Tuban, Kacung Efendi saat ditemui SuaraBanyuurip dikantornya, Rabu (2/1/2012).

Ketika ditanya tentang proses terjadinya sertifikat ganda pada satu bidang tanah itu, Kacung berdalih bila saat itu semua keluarga ahli waris dari pemilik sertifikat kedua atas nama Askiya ditahun 1989 mengaku telah membeli tanah tersebut. Selain itu, ahli waris Askiya juga telah melengkapi semua persyaratan dan data untuk mendapatkan sertifikat.

Persyaratan yang dimaksud Kacung adalah seperti menyertakan Kartu Keluarga (KK), tanda tangan semua ahli waris tanah dan beberapa syarat administrasi lain serta diketahui oleh kepala desa setempat.

”Waktu itu semua persyaratan yang diajukan dari ahli waris Askiya sudah dipenuhi. Sehingga sertifikat tersebut bukan sertifikat palsu,” tambah Kacung.

Kacung mengaku, saat menerbitkan sertipikat atas nama Askiya itu, BPN belum tahu tentang adanya sertifikat yang pertama atas nama Mangil dengan angka tahun 1984. BPN baru mengetahui adanya sertifikat lain dengan angka yang lebih tua pada beberapa tahun belakangan ini yakni munculnya konflik keluarga setelah tanah tersebut dibeli operator minyak Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) untuk kepentingan proyek pipanisasi darat.

“Kita baru tahu, kalau tanah tersebut juga mempunyai sertifikat lain atas nama Mangil dengan angka tahun 1984,” tambahnya.

Kacung mengungkapkan, setelah mengetahui adanya sengketa tanah tersebut BPN sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru. Tapi hingga saat ini masalah yang pernah dilaporkan ke Polisi oleh salah satu ahli waris ini belum ada penyelesaiannya.

Menurut dia, kedua sertifikat tersebut baru bisa digugurkan salah satu setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) apabila masalah ini dibawa ke ranah hukum. Atau bisa juga berdasar musyawarah kedua pihak keluarga yang memang menginginkan dimatikannya salah satu dari sertifikat tersebut.

”Hanya dengan dua cara itu bisa diselesaikan,” tegas Kacung.

Diketahui, untuk kepentingan proyek pipanisasi darat yang saat ini dikerjakan PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT), MCL membeli tanah dengan luas 720 m2 dari tanah seluas 8.040 m2. Belakangan diketahui, tanah tersebut muncul sertifikat ganda, yaitu sertifikat tanah atas nama Mangil pada tahun 1984 dan sertifikat tanah atas nama Askiya pada tahun 1989.

Munculnya sertipikat atas nama Askiya itu memicu reaksi keras dari ahli waris Mangil karena merasa belum pernah menjual tanah tersebut kepada MCL. Karena tidak terima mereka pun mematok dan tidak mengijinkan tanah tersebut untuk dilintasi pipa sebelum masalah sengketa itu selesai. (edp)

Kredit

Bagikan