Giliran PWB dan Alwari Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

SuaraBanyuurip.comAinur Rofik

Bojonegoro – Gelombang aksi mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) terhadap sejumlah jurnalis di Pekan Baru, Riau, terus berlangsung diberbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Sebelumnya, Rabu (17/10) kemarin, wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengelar akis solidaritas, kini giliran wartawan yang berada dalam naungan Persatuan Wartawan Bojonegoro (PWB) dan Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alawari) menggelar aksi serupa di trotoar Jalan Veteran depan Terminal Rajekwesi, Kamis (18/10/2012) sekitar pukul 18.00 wib.  

Aksi ini diikuti puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik yang bertugas di Bojonegoro. Dalam aksinya para kuli tinta itu membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang berisi kecaman terhadap tindakan premanisme yang dilakukan oknum Letnan Kolonel RS terhadap fotografer Riau Pos, Didik Herwanto, saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di Pekanbaru, Riau. 

Lain itu, mereka juga menyerukan kebebasan pers. Dalam aksinya, para wartawan juga membentangkan sejumlah tulisan dalam kertas karton yang berisi”Stop Premanisasi Terhadap Pers, Pers di bungkam, Berarti Hak Rakyat Atas Informasi Dikebiri”.

Baca Juga :   Gempa 6,6 SR di Tuban Tak Dirasakan Warga Setempat

“Kami Wartawan Bojonegoro mengutuk tindakan premanisme terhadap jurnalis. Apapun itu bentuknya,” tegas Reno Pareno, wartawan Harion Metro News.

Aksi ini berlasung sekitar satu jam dan mendapatkan pengawalan dari Kepolisian.

Sebelumnya  AJI Bojonegoro juga melakukan aksi serupa. Dalam aksinya, AJI Bojonegoro menyatakan lima pernyataan sikap yang diberikan kepada Komandan Distrik Militer (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol. Inf. Parwito.

Lima pernyataan sikap Aji Bojonegoro itu adalah mengutuk keras tindakan oknum Letnan Kolonel Robert Simanjuntak yang menganiaya fotografer Riau Pos Didik Herwanto, saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di Pekanbaru, Riau, meminta Markas Besar TNI AU menindak tegas Letnan Kolonel Robert Simanjuntak yang ceroboh melakukan tindak penganiayaan terhadap Jurnalis, selain melanggar Undang-Undang Pers nomor 40/1999 tindakan oknum Letnan Kolonel RS juga melanggar kasus pidana penganiayaan yang ada di KUHP.

Dua pernyataan sikap lainnya yakni markas Besar TNI Angkatan Udara harus menghormati Demokrasi, nilai-nilai kemanusiaan dan juga keadilan, Pihak Markas Besar TNI Angkatan Udara harus menjelaskan, kenapa areal tempat kecelakaan pesawat Hawk 200 di Pekanbaru tidak boleh diakses untuk publik, padahal lokasi pemukiman pendudu. (rof/suko)

Baca Juga :   Desa Belum Ajukan Pengurusan Lahan J-TB

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *