Tetapkan Santunan Maksimal Bencana Rp. 5 Juta

SuaraBanyuurip.com - Ririn W
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jatim, menetapkan jumlah maksimal santunan untuk korban bencana sebesar Rp. 5 juta. Besaran santunan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 37 Tahun 2012 perubahan kedua atas Perbup No. 43 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan/santunan bagi korban bencana.
Sesuai Perbup 37/2012, jumlah nominal santunan yang diberikan Pemkab Bojonegoro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada masing-masing korban meningkat dari sebelumnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Kasianto menjelaskan, besaran santunan yang diberikan untuk korban rumah rusak akibat bencana katagori sedang adalah Rp 750.000-Rp 2000.000, rusak berat Rp 2.000.000 - Rp 5.000.000.
Sedangkan untuk korban meninggal baik karena tenggelam, tersengat listrik atau tersambar petir, lanjut Kasianto, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp2.500.000.
“Perbub ini dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2012 lalu namun baru diberlakukan pada awal bulan Oktober 2012 kemarin,” ujar mantan Kepala Seksi Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro ini.
Namun demikian, BPBD tidak serta merta memberikan bantuan kepada para korban karena akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan penerima.
"Anggaran yang disediakan untuk korban bencana ini sebesar Rp 1,2 Miliar," tegas Kasianto.
Kasianto menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro terutama yang berada di kawasan selatan yang rentan terkena bencana angin puting beliung untuk selalu berhati-hati. Terlebih sekarang ini memasuki musim pancaroba yaitu pergantian musing kemarau ke musim penghujan.
"Kalau didalam rumah ada angin kencang lebih baik merapat dibalik pintu, kalau sedang diluar jangan berlindung di bawah pohon," pesannya. (rin/suko)
BERITA TERKAIT
Jokowi Bermalam di Sidoarjo untuk Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU
Tahun 2023, Produksi Minyak Sukowati Field Ditargetkan 4.258 BOPD
Baznas RI : Angka Kemiskinan Bojonegoro Cukup Tinggi di Jatim
Teken MoU dengan Asia University di Taiwan, Unigoro Menuju Go Internasional
Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Proyek Gas JTB
Soal Tambang Kapur, PT WBS dan Pemkab Bojonegoro Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Harga Beras Naik, Bulog Bojonegoro Berupaya Stabilkan Harga
PPK Purwosari Gelar Bimtek Bagi PPS Pemilu 2024
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Cegah Erosi Serap Emisi, Ademos dan PEPC Gelar "Ngopi Sareng Kawan Sungai Gandong"
Satpam PPSDM Migas Juara 1 PAM TKP pada HUT Satpam Ke-42
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban
Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU dan Lantunkan Selawat Asyghil
Pelatihan K3 Gratis untuk Masyarakat 3T di PPSDM Migas
Indonesia Miliki Potensi EBT 3.686 GW
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023