Sidangkan Jati Keramat PN Digeruduk Warga

gruduk pn
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Tuban – Ratusan warga Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jatim beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Mereka mempertahankan pohon jati berumur ratusan tahun yang saat ini disengketakan dan kasusnya disidang PN setempat, Senin (8/10/2012).
Reaksi warga muncul, setelah salah satu warga, Basar bin Ahmad, akan menebang jati yang berdiri di atas tanah miliknya. Upaya itu dihalang-halangi warga karena di bawah pohon jati tua itu, terdapat sumber air yang selama ini menjadi gantungan hidup warga. Jika pohon keramat itu ditebang dikhawatirkan bakal mamatikan sumber air andalan tersebut.
Pantauan di lokasi aksi menyebutkan, warga datang dengan menumpak empat truk bak terbuka. Begitu tiba di PN Tuban warga langsung mencoba masuk ke pelataran PN, yang kala itu, sudah dijaga aparat dari Polres Tuban.
"Kami takut, kalau pohon jati ditebang air di sendang jati akan mengering," kata Romo Dengkek, salah satu warga setempat .
Menurut warga, kedatangan mereka di PN bermula saat Basar bin Ahmad, warga setempat sekitar 3 bulan lalu bermaksud menebang pohon jati tersebut. Alasannya pohon itu berdiri di atas tanah yang telah dibelinya. Kabarnya, pohon itu akan dijual dengan harga sekitar Rp 700 juta. Tapi, rencana penebangan itu dihalangi Kepala Dusun Wonorejo, Desa Tawaran, Lasmuri, dan Kepala Desa Tawaran, Sapean, bersama ratusan warga.
Basar yang diwakili kuasa hukumnya, Sholeh SH, menggugat mereka karena dianggap melanggar hukum. Yakni menghalang-halangi penebangan pohon jati dengan diameter seukuran lima dekapan tangan orang dewasa tersebut.
Di sisi lain, warga dan perangkat desa menyatakan tanah itu bukan milik Basar. Melainkan milik almarhum Citro Leksono yang sudah dihibahkan kepada warga.
"Pokoknya kami akan tetap menghalangi jati keramat itu ditebang, karena air yang disana menjadi sumber penghidupan kami," ujar Hadi.
Diungkapkan, semua orang yang saat itu menjadi saksi atas jual beli tanah tersebut saat ini masih hidup. Mereka siap bersaksi apabila diperlukan oleh majelis hakim.
Sementara itu, Persidangan yang rencananya akan digelar hari ini urung dilaksanakan. Majelis hakim menyarankan untuk sementara waktu kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu.
"Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi," kata Haris Tewa dalam sidang.
Warga yang mengetahui proses mediasi yang akan dilakukan, kembali ke desa mereka dengan tertib. Mereka berjanji akan tetap mempertahankan pohon jati keramat tersebut. (edp/tbu)
BERITA TERKAIT
Tahun 2023, Produksi Minyak Sukowati Field Ditargetkan 4.258 BOPD
Baznas RI : Angka Kemiskinan Bojonegoro Cukup Tinggi di Jatim
Teken MoU dengan Asia University di Taiwan, Unigoro Menuju Go Internasional
Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Proyek Gas JTB
Soal Tambang Kapur, PT WBS dan Pemkab Bojonegoro Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Harga Beras Naik, Bulog Bojonegoro Berupaya Stabilkan Harga
PPK Purwosari Gelar Bimtek Bagi PPS Pemilu 2024
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Cegah Erosi Serap Emisi, Ademos dan PEPC Gelar "Ngopi Sareng Kawan Sungai Gandong"
Satpam PPSDM Migas Juara 1 PAM TKP pada HUT Satpam Ke-42
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban
Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU dan Lantunkan Selawat Asyghil
Pelatihan K3 Gratis untuk Masyarakat 3T di PPSDM Migas
Indonesia Miliki Potensi EBT 3.686 GW
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum