Sidangkan Jati Keramat PN Digeruduk Warga

gruduk pn

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Ratusan warga Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jatim beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Mereka mempertahankan pohon jati berumur ratusan tahun yang saat ini disengketakan dan kasusnya disidang PN setempat, Senin (8/10/2012).

Reaksi warga muncul, setelah salah satu warga, Basar bin Ahmad,  akan menebang jati yang berdiri di atas tanah miliknya. Upaya itu dihalang-halangi warga karena di bawah pohon jati tua itu, terdapat sumber air yang selama ini menjadi gantungan hidup warga. Jika pohon keramat itu ditebang dikhawatirkan bakal mamatikan sumber air andalan tersebut.

Pantauan di lokasi aksi menyebutkan, warga datang dengan menumpak empat truk bak terbuka. Begitu tiba di PN Tuban warga langsung mencoba masuk ke pelataran PN, yang kala itu, sudah dijaga aparat dari Polres Tuban.  

“Kami takut, kalau pohon jati ditebang air di sendang jati akan mengering,” kata Romo Dengkek, salah satu warga setempat .

Menurut warga, kedatangan mereka di PN bermula saat Basar bin Ahmad, warga setempat sekitar 3 bulan lalu bermaksud menebang pohon jati tersebut. Alasannya pohon itu berdiri di atas tanah yang telah dibelinya. Kabarnya, pohon itu akan dijual dengan harga sekitar Rp 700 juta. Tapi, rencana penebangan itu dihalangi Kepala Dusun Wonorejo, Desa Tawaran, Lasmuri, dan Kepala Desa Tawaran, Sapean, bersama ratusan warga.

Baca Juga :   Jembatan Penghubung Tuban - Bojonegoro Longsor

Basar yang diwakili kuasa hukumnya, Sholeh SH, menggugat mereka karena dianggap melanggar hukum. Yakni menghalang-halangi penebangan pohon jati dengan diameter seukuran lima dekapan tangan orang dewasa tersebut.

Di sisi lain, warga dan perangkat desa menyatakan tanah itu bukan milik Basar. Melainkan milik almarhum Citro Leksono yang sudah dihibahkan kepada warga.

“Pokoknya kami akan tetap menghalangi jati keramat itu ditebang, karena air yang disana menjadi sumber penghidupan kami,” ujar Hadi.

Diungkapkan, semua orang yang saat itu menjadi saksi atas jual beli tanah tersebut saat ini masih hidup. Mereka siap bersaksi apabila diperlukan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Persidangan yang rencananya akan digelar hari ini urung dilaksanakan. Majelis hakim menyarankan untuk sementara waktu kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi,” kata Haris Tewa dalam sidang.

Warga yang mengetahui proses mediasi yang akan dilakukan, kembali ke desa mereka dengan tertib. Mereka berjanji akan tetap mempertahankan pohon jati keramat tersebut. (edp/tbu)

Baca Juga :   Soroti Kondisi Jalan Menuju Banyuurip

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *