Ekskusi Tanah Berlangsung Tegang

ekskusi
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Tuban - Eksekusi sebidang tanah di Desa Kedungrojo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diwarnai aksi ketegangan dan saling tuding antara petugas dengan tergugat, Rabu (19/9/2012).
Ketegangan terjadi setelah, Hartatik (40), selaku tergugat merasa membeli tanah tersebut secara sah. Selain itu dia merasa menang dalam gugatan yang dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.
"Kami membeli dengan sah, tapi kenapa tanah ini diminta?" Kata Hartatik marah.
Sementara itu, petugas pembaca keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban tetap bersikeras melakukan eksekusi karena Sri Handayani, selaku penggugat menang dalam tuntutannya di pengadilan yang lebih tinggi (Kasasi) di Mahkamah Agung. Setelah melalui beberapa proses pengadilan.
"Jadi, sertifikat yang dimiliki oleh tergugat sekarang dibatalkan," kata Sulistiyono, juru sita dari PN Tuban.
Beberapa sumber menyebutkan, sengketa tanah seluas 410 m2 ini berawal saat tergugat membeli sebidang tanah kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, di Desa Kedungrojo. Tapi, belakangan baru diketahui ternyata sebidang tanah yang sudah didirikan rumah tersebut masih dalam sengketa, sehingga kedua belah pihak menempuh jalur hukum.
Sebelum eksekusi dilakukan, kedua belah pihak telah menjalani poroses persidangan panjang. Gugatan pertama dimenangkan oleh Sri Handayani sebagai penggugat, yang menggugat dua orang masing-masing Idris (45) dan Hartatik (40) di PN Tuban.
Tapi, dalam proses pengadilan selanjutnya, kedua tergugat menang dalam banding yang dilakukan di PT. Sehingga merasa berhak untuk memiliki tanah seluas 410 m2 dan tepat di pinggir jalan tersebut.
Tak terima, Sri Handayani didampingi pengacaranya Supriyadi kemudian melakukan tuntutan diproses selanjutnya (Kasasi). Mereka ditetapkan sebagai pemenang sengketa lahan di desa tersebut.
Pantauan dilapangan, eksekusi lahan yang sudah didirikan sebuah rumah kayu tersebut berjalan alot. Dalam eksekusi tersebut tak kurang dari 70 personil dari kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. (edp/tbu)
BERITA TERKAIT
Tahun 2023, Produksi Minyak Sukowati Field Ditargetkan 4.258 BOPD
Baznas RI : Angka Kemiskinan Bojonegoro Cukup Tinggi di Jatim
Teken MoU dengan Asia University di Taiwan, Unigoro Menuju Go Internasional
Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Proyek Gas JTB
Soal Tambang Kapur, PT WBS dan Pemkab Bojonegoro Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Harga Beras Naik, Bulog Bojonegoro Berupaya Stabilkan Harga
PPK Purwosari Gelar Bimtek Bagi PPS Pemilu 2024
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Cegah Erosi Serap Emisi, Ademos dan PEPC Gelar "Ngopi Sareng Kawan Sungai Gandong"
Satpam PPSDM Migas Juara 1 PAM TKP pada HUT Satpam Ke-42
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban
Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU dan Lantunkan Selawat Asyghil
Pelatihan K3 Gratis untuk Masyarakat 3T di PPSDM Migas
Indonesia Miliki Potensi EBT 3.686 GW
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum