Masyarakat Diminta Laporkan Kerusakan Lingkungan

BLH
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Tuban – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, minta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kerusakan lingkungan akibat industri besar maupun kecil diwilayahnya.
“Kalau lingkungan terganggu atau rusak dikarenakan industri, laporkan saja,” kata Kepala Bidang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) BLH Tuban, Bambang Irawan saat dijumpai sebelum melakukan hearing dengan salah satu pelaku industry di gedung DPRD Tuban, Jum’at (14/9/2012).
Menurut Bambang, pemerintah tidak sepenuhnya bisa memantau keadaan lingkungan tanpa bantuan dari masyarakat. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat yang menemukan kerusakan lingkungan akibat industri segera melaporkan kerusakan agar dapat ditindak lanjuti.
Dijelaskan, pelaporan itu bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Desa setempat untuk kemudian dilanjutkan kepada Bupati Tuban melalui BLH.
“Dilaporkan dulu kepada Kades, setelah itu biar diteruskan ke Bupati melalui BLH,” jawab Bambang Irawan.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Bambang, BLH akan turun kelapangan untuk memverifikasi dan melihat kerusakan yang ada. Kemudian, akan dibentuk tim untuk memeriksa dan menganalisa apakah kerusakan disebabkan karena industri atau mungkin ditemukan faktor lain.
“Setelah ada laporan, kita akan verifikasi pelanggaran itu,” tegasnya.
Untuk lebih mengetahui sebab kerusakan, BLH akan menggandeng pihak yang berkompeten dalam menganalisa kerusakan yang ada. Dicontohkan, apabila yang rusak adalah bangunan atau rumah warga, maka BLH akan meminta bantuan Dinas Pengerjaan Umum (DPU) yang lebih paham tentang kondisi bangunan.
“Dengan mengajak pihak yang ahli dibidangnya, kita bisa memutuskan sebab kerusakan diakibatkan industri apa tidak,”terang Bambang.
Apabila benar ditemukan kerusakan diakibatkan ulah pelaku industry, BLH akan menegur da memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tetapi apabila industri tersebut tidak mempunyai ijin, maka BLH akan menyerahkan kepada Satpol PP.
“Kalau tidak ada ijinnya ya urusannya Satpol PP yang berwenang,” pungkas Bambang. (edp/suko)
BERITA TERKAIT
Jokowi Bermalam di Sidoarjo untuk Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU
Tahun 2023, Produksi Minyak Sukowati Field Ditargetkan 4.258 BOPD
Baznas RI : Angka Kemiskinan Bojonegoro Cukup Tinggi di Jatim
Teken MoU dengan Asia University di Taiwan, Unigoro Menuju Go Internasional
Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Proyek Gas JTB
Soal Tambang Kapur, PT WBS dan Pemkab Bojonegoro Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Harga Beras Naik, Bulog Bojonegoro Berupaya Stabilkan Harga
PPK Purwosari Gelar Bimtek Bagi PPS Pemilu 2024
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Cegah Erosi Serap Emisi, Ademos dan PEPC Gelar "Ngopi Sareng Kawan Sungai Gandong"
Satpam PPSDM Migas Juara 1 PAM TKP pada HUT Satpam Ke-42
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban
Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU dan Lantunkan Selawat Asyghil
Pelatihan K3 Gratis untuk Masyarakat 3T di PPSDM Migas
Indonesia Miliki Potensi EBT 3.686 GW
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023